Jakarta, DKPP – Penegakan kode
etik yang menjadi tugas DKPP tidak lain untuk mendukung terwujudnya Pemilu yang
berintegritas dan bermartabat. Untuk
mewujudkan Pemilu
yang berintegritas dan bermartabat harus dimulai dari proses, penyelenggaranya
(SDM) sampai pada hasilnya diharapkan berkualitas dan memiliki legitimasi. Dalam
rangka mewujudkan hal tersebut,
maka asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan oleh Tim Pemeriksa Daerah
(TPD) DKPP.
“Prinsip
praduga tidak bersalah harus menjadi pegangan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) saat
mendengarkan keterangan pihak-pihak saat persidangan kode etik,†ujar Anggota
DKPP Muhammad saat menjadi pemateri di kelas A dalam kegiatan Evaluasi TPD
DKPP, Selasa (18/12).
Ditambahkan
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanudddin tersebut bahwa prinsip praduga
tidak bersalah juga harus menjadi acuan bagi TPD dalam menuangkan resume
persidangan kode etik. Sebab dalam persidangan, masing-masing pihak, baik Pengadu
atau Teradu, memiliki keyakinan mengenai kebenaran pada perkara yang diadukan. Sehingga
dalam memberikan rekomendasi harus benar-benar cermat dan berimbang.
“Posisi
majelis memang terkadang dilematis tapi jangan sampai ‘baper’ dalam menuliskan
rekomendasi dalam resume sidang†ingatnya.
Peserta kelas A terdiri atas TPD dari Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Gorontalo,
Maluku, Sumatera Utara, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah,
Sulawesi Utara, dan Lampung. TPD memiliki formasi yang terdiri dari dua orang
tokoh masyarakat, satu orang dari unsur KPU provinsi dan satu orang dari unsur
Bawaslu provinsi. (Prasetyo)