Jakarta, DKPP – Penegakan kode etik yang menjadi tugas DKPP tidak lain untuk mendukung terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan bermartabat. Untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat harus dimulai dari proses, penyelenggaranya (SDM) sampai pada hasilnya diharapkan berkualitas dan memiliki legitimasi. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP.
“Prinsip praduga tidak bersalah harus menjadi pegangan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) saat mendengarkan keterangan pihak-pihak saat persidangan kode etik,” ujar Anggota DKPP Muhammad saat menjadi pemateri di kelas A dalam kegiatan Evaluasi TPD DKPP, Selasa (18/12).
Ditambahkan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanudddin tersebut bahwa prinsip praduga tidak bersalah juga harus menjadi acuan bagi TPD dalam menuangkan resume persidangan kode etik. Sebab dalam persidangan, masing-masing pihak, baik Pengadu atau Teradu, memiliki keyakinan mengenai kebenaran pada perkara yang diadukan. Sehingga dalam memberikan rekomendasi harus benar-benar cermat dan berimbang.
“Posisi majelis memang terkadang dilematis tapi jangan sampai ‘baper’ dalam menuliskan rekomendasi dalam resume sidang” ingatnya.
Peserta kelas A terdiri atas TPD dari Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Gorontalo, Maluku, Sumatera Utara, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Lampung. TPD memiliki formasi yang terdiri dari dua orang tokoh masyarakat, satu orang dari unsur KPU provinsi dan satu orang dari unsur Bawaslu provinsi. (Prasetyo)