Makassar, DKPP – Tujuan yang
ingin dicapai dalam penyelenggaraan Pilkada adalah pemilihan yang bebas dan
adil, untuk mendapatkan pemimpin yang bermartabat dan berintegritas. Hal ini
disampaikan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof.
Muhammad saat menjadi narasumber pada acara, “Rapat Koordinasi tentang Kode
Etik Penyelenggara dalam Proses Pemutakhiran Data Pemilihâ€. Acara ini diselenggarakan
oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu 20/1,
Pukul 09.30 Wita di Hotel Remcy Panakukang Makassar.
“Tahun 2018 dan 2019 menjadi
tahun penting karena peristiwa demokrasi dan politik luar biasa untuk
Indonesia,†Prof Muhammad mengawali paparannya.
“Demokrasi yang diawali dari
Pemilu, harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Dan, Pemilu yang
berintegritas, diawali dari Penyelenggara Pemilu yang berintegritas,†katanya
Guru Besar Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin ini berharap Pilkada 2018 di Sulawesi Selatan dapat berjalan
tanpa ada kerusuhan dan pelanggaran,
terutama pelanggaran kode etik. “Saya berharap masing-masing memiliki kesadaran,
terutama dari penyelenggara untuk melaksanakan pemilu dengan sebaik-baiknya,â€
lanjutnya.
“Dalam undang-undang yang baru
yaitu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU, Bawaslu dan DKPP memiliki
kesatuan fungsi. Yaitu memiliki fungsi yang saling bersinergi dalam melayani,
mengawasi dan mengawal Pemilu,†tambahnya.
Pada akhir paparan, Ketua Bawaslu
Periode 2012-2017 ini menjelaskan terkait dua hal mendasar yang memiliki dampak
besar terhadap pekerjaan KPU khususnya dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih
yakni, memastikan setiap warga negara yg berhak menjadi pemilih harus
dipastikan ada namanya dan masuk dalam Daftar Pemilih dan memastikan warga
negara yang tidak memenuhi syarat tidak muncul kembali namanya.
Acara yang dihadiri oleh KPU
kab/kota se Provinsi Sulawesi Selatan ini dimoderatori oleh anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan sekaligus, Koordinator
Divisi Data, Publikasi dan Dokumentasi Mardiana Rusli. [Dina/Dio]