Jakarta, DKPP – Ketua DKPP, Prof. Muhammad meminta KPU dan Bawaslu segera menindaklanjuti setiap putusan DKPP maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Demikian disampaikan dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Proyeksi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pada Pemilu 2024 di Hotel Novotel Gajahmada Jakarta, Rabu (17/11/2021).
“Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Setiap putusan wajib dilaksanakan seluruh pihak yang diperintahkan oleh DKPP,” kata Muhammad
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 458 Ayat (14) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 39 Ayat (2) Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Muhammad menambahkan bahwa hingga saat ini undang-undang belum mengatur mekanisme banding dan membentuk lembaga banding atas putusan DKPP
Sebagai informasi, diskusi ini dihadiri oleh Ketua KPU, Ilham Saputra, Ketua Bawaslu, Abhan, dan Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo. (Humas DKPP)