Surabaya, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad mengungkapkan, kode etik tak hanya mengikat para penyelenggara pemilu saja, melainkan juga majelis sidangnya.
Hal ini diungkapkan Muhammad saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (21/10/2020).
“Majelis juga terikat kode etik ada aturannya,” kata Muhammad.
Ia mencontohkan, salah satu kode etik bagi majelis pemeriksa adalah tidak boleh menceritakan atau menyampaikan terkait perkara yang diperiksa di luar sidang.
Rapat ini diikuti oleh sejumlah pihak, seperti jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Timur, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Kepada TPD yang hadir dalam forum ini, Muhammad pun mengingatkan agar senantiasa menjadi hakim yang netral dan obyektif.
“Terkadang masih ada majelis yang justru menjadi pembela bagi Teradu. Ini jangan sampai terjadi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rapat ini diadakan untuk mempersiapkan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 99-PKE-DKPP/IX/2020 pada Kamis (22/10/2020).
Sebagai informasi, DKPP juga melakukan tes rapid bagi para peserta yang hadir satu jam sebelum acara dimulai. [Humas DKPP]