Makassar, DKPP – Dalam pemilu demokratis, ada lima syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad dalam kegiatan rapat koordinasi dengan stakeholder dengan tema “Deklarasi Tolak & Lawan Politik Uang dan Politisi SARA untuk Pilkada 2018â€. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan bertempat di Hotel Grand Clarion Makassar, Rabu, (14/2).
Menurut Prof Muhammad ada lima syarat pemilu demokratis. Pertama
adalah regulasi
yang jelas dan tegas, UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan UU No. 10 tahun 2016 tentang pilkada.
“Undang-undang
ini agar dibaca oleh pasangan
calon, tim seleksi dan tim pendukung,
karena biasanya orang Indonesia banyak bicara namun minim membaca,†Muhammad mengawali
paparannya.
Kedua, peserta pemilu yang taat
aturan. Para pasangan
calon gubernur
agar manaati aturan UU No.7 Tahun 2017,
Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, menghindari politik uang yang sanksinya
saat ini langsung pidana, serta kampanye hitam seperti menghasut, memfitnah dan
memprovokasi terkait isu sara yang tujuannya menyerang pasangan calon lainnya.
Ketiga, pemilih yang cerdas dan partisipatif. “Masyarakat
Sulawesi Selatan pada umumnya sudah banyak yang cerdas dan pintar-pintar, dan
sudah tidak ada lagi masyarakat yang mudah terpengaruh pada iming-iming uangâ€, terangnya.
Keempat, birokrasi yang netral. Dia berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI,
dan Polri agar bersikap netral dan terlihat netral. “Jika diundang menghadiri kampanye, boleh hadir
namun jangan terlihat seperti mendukung atau memakai atribut kampanye, selain
itu jangan selfie dengan pasangan calon yang kemudian mengupload di media
socialâ€,
tambahnya.
Kelima, penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas. “KPU dan Bawaslu mengurangi ngopi-ngopi di warung
kopi untuk menghindari adanya pertemuan-pertemuan dengan pasangan calon dan
timnya agar penyelenggara pemilu netral dan terlihat netral,†imbaunya.
Muhammad mengajak para calon gubernur dan wakil
gubernur Sulawesi Selatan agar Gubernur dan Wakilnya nanti tidak ditentukan
oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi, melainkan ditentukan oleh “suara
rakyat†Sulsel dan ditentukan oleh masyarakat
sulsel.
Hadir
dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Laode
Arumahi, Azri Yusuf, dan Fatmawati, juga tokoh agama M. Arfah Shiddiq sebagai
narasumber. Selain itu Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Selatan, perwakilan Polda, Pangdam, tim pasangan calon, LSM, serta media
lokal. [Sandhi Setiawan]