Jakarta, DKPP – Demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas, ada lima syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan proses politik untuk mewujudkannya. Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad, S.IP, M.Si saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi bertema Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Ia mengungkapkan bahwa dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas yang pertama adalah regulasi yang jelas dan tegas. Hal itu dimaksud agar menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. Kedua, peserta pemilu kompeten. Baik peserta maupun penyelenggara harus taat terhadap aturan berlaku.
Ketiga, pemilih yang cerdas. Penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu mempunyai tugas
pencegahan dan sosialisasi. Seperti mensosialisasikan bagaimana pemilu yang baik dan benar. Masyarakat atau pemilih dipandang perlu untuk diedukasi terkait masivnya politik uang dan kampanye hitam. “Alhamdulilah, politik uang sudah bisa dikurangi,” ungkapnya.
Kempat adalah birokrasi yang netral. Kemudian yang kelima yaitu penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas. Muhammad mengimbau penyelenggara untuk berkomitmen dengan sungguh-sungguh.
Disamping itu, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin itu juga menjelaskan ada dua hal terkait penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP. Pertama, tidak cermat dan tidak profesional. Contohnya seperti informasi yang tidak di respon. Kedua adalah terkait menerima honor ganda, bahkan menerima suap.
Acara yang digelar di Hotel Aryaduta Jakarta ini, di selenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penyiapan rekomendasi kebijakan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Selain anggota DKPP, hadir narasumber lain yakni Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan dan beberapa pakar. [Humas DKPP]