Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad mengungkapkan, manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan memang sarat akan kekurangan.
Kendati demikian, kekurangan manusia bukanlah alasan untuk berhenti melakukan upaya yang terbaik dalam kehidupan. Dalam konteks kepemiluan, penyelenggara pemilu harus tetap berupaya untuk bertindak profesional.
“Tidak boleh karena alasan kekurangan, kita tidak berusaha untuk menjadi profesional,” demikian disampaikan Muhammad menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan webinar bedah buku “Spiritualitas Kode Etik Penyelenggara Pemilu” yang diadakan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta pada Kamis (12/8/2021).
Muhammad menekankan, tugas DKPP adalah menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Untuk menjaga kehormatan ini, DKPP terkadang harus memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para penyelenggara pemilu yang dinilai tidak profesional.
Menurutnya, kalau pun DKPP harus menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, itu masih dalam bingkai dalam menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Ia pun menyebut prinsip ini hampir mirip dengan prinsip operasi yang dilakukan oleh dokter bedah. Jika terdapat bagian tubuh rusak yang tidak dapat dirawat lagi dan didiagnosa dapat menggerogoti bagian tubuh lain, maka dokter akan memutuskan untuk mengamputasi bagian tubuh tersebut demi menyelematkan bagian tubuh yang lain.
“Itu hal pertama yang saya tangkap dari buku Pak Arif. Bukan menjadi polisi penyelenggara atau mencari kesalahan penyelenggara tapi mau membangun doktrin spiritual penyelenggara, anda itu adalah orang-orang terpilih dan terhormat, maka rawatlah hal itu,” ungkap Muhammad.
Untuk diketahui, webinar bedah buku ini merupakan satu rangkaian kegiatan dalam peringatan HUT ke-3 Bawaslu Kota Yogyakarta. Buku “Spiritualitas Kode Etik Penyelenggara Pemilu” sendiri ditulis oleh Kepala Bagian Fasilitasi Pengaduan DKPP, Arif Ma’ruf.
Muhammad pun memuji Arif sebagai ASN yang memang penuh dengan aspek spiritual dalam kehidupan sehari-harinya. Sehingga ia pun tidak kaget saat Arif menulis buku tentang spiritual kode etik penyelenggara pemilu. [Humas DKPP]