Makassar, DKPP – Anggota DKPP, Prof. Muhammad hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Workshop Evaluasi Seleksi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten se-Sulawesi Barat Tahun 2019, yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), di Hotel Rinra, Makassar, pada Senin (2/12/2019) malam, pukul 20.00 WITA.
Peserta kegiatan yaitu Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulbar, beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulbar.
Pada forum ini Muhammad memberikan materi terkait peneguhan komitmen penyelenggara Pemilu yang berintegritas, khususnya permasalahan timsel. Menurutnya, timsel adalah pintu gerbang lahirnya komisioner yang baik melalui proses perekrutan dan supervisi yang bertingkat serta dilengkapi dengan wawancara langsung.
“Wawancara dibutuhkan untuk menyakinkan timsel, memberi masukan untuk timsel. Lebih lanjut, masyarakat juga tetap partisipasinya sebagai pemberi masukan juga,” kata Muhammad.
Ia menambahkan, setiap penyelenggara Pemilu harus berpegang pada kode etik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dalam workshop ini, Muhammad pun mengingatkan agar para peserta workshop tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) agar tidak diadukan ke DKPP.
“Putusan DKPP final dan mengikat, karena itu tidak ada lagi diskusi hasil putusan tersebut, sehingga hasil putusan tersebut tidak bisa diapa-apain lagi,” tegasnya.
Proses pemeriksaan di DKPP, yakni cara menilai DKPP bukan kumulatif tapi alternatif, case by case, tapi kalo sudah berulang pada bagian yang sama, maka akhirnya akan selesai, satu kali pelanggaran dan fatal maka akan langsung pemecatan.
“Sanksi pemecatan biasanya akan diberikan apabila melanggar integritas sebagai penyelenggara pemilu, kalau masih ringan biasanya hanya peringatan atau peringatan keras,” tutupnya. [Humas DKPP]