Jakarta, DKPP – Hukum dan etika menjadi modal utama pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia pada 9 Desember yang akan datang.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad dalam acara audiensi virtual dengan Kompas Gramedia Grup pada Rabu (5/8/2020) malam.
Muhammad menegaskan rule of law dan rule of ethic harus bersinergi. Tidak boleh saling berhadapan (dualisme), tetapi menjadi dualitas dan menjadi satu kesatuan.
“Dalam mengelola pilkada kita memerlukan aturan yang jelas dan konkret. Namun dalam perspektif hukum kita harus dilengkapi dengan rule of ethic, etika dan perilaku,” ungkap Muhammad.
Etika dan perilaku menjadi alat kontrol atau check and balance, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk memastikan proses dan kualitas demokrasi berlangsung dengan cara-cara yang bermartabat.
“Tidak boleh ada satu pun lembaga di negera ini yang tidak memiliki kontrol. Dalam hal ini tujuannya adalah memastikan proses dan kualitas pilkada nanti berlangsung dengan cara-cara yang bermartabat,” tegas Guru Besar Universitas Hasanuddin ini.
Sebagai perwujudan rule of law, Prof. Muhammad mengingatkan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu untuk membuat aturan atau regulasi teknis penyelenggaraan serta pengawasan pilkada serentak dengan tegas, jelas, dan terperinci.
“Dengan demikian jajaran penyelenggara di daerah sebagai pelaksana utama pilkada, termasuk tim sukses tidak menafsirkan sendiri karena ketidakjelasan dan ketidaktegasan regulasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, audiensi ini dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Ketua KPU, Arief Budiman, Ketua Bawaslu, Abhan, serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. (Humas DKPP)