Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad menegaskan bahwa DKPP, KPU, dan Bawaslu masih dalam satu koridor yang sama dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Menurut Muhammad, ketiga lembaga penyelenggara pemilu ini memiliki visi yang sama tentang pemilu sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
“DKPP, Bawaslu dan KPU itu masih satu garis perjuangan, bagaimana memastikan pemilu berkualitas dan berkredibilitas,” kata Muhammad dalam Webinar Nasional yang diadakan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Minggu (8/11/2020).
Dalam kesempatan ini, ia sedikit menjelaskan tentang tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.
Jajaran KPU RI, misalnya, disebut Muhammad sebagai ahli tata kelola pelaksanaan pemilu. Sedangkan seluruh komisioner Bawaslu RI dikatakannya sebagai ahli dalam tata kelola pengawasan pemilu.
Sementara, lanjut Muhammad, DKPP adalah lembaga yang memastikan keahlian-keahlian yang dimiliki oleh semua komisioner KPU dan Bawaslu sudah dikuatkan, dibangun dan ditegakkan dalam prinsip etika dan moral.
“Kalau hanya keahlian, berapa banyak orang yang ahli tapi menggunakan keahliannya untuk mengubah suara dan telah diberhentikan tetap oleh DKPP,” tegas Muhammad.
Ketua Bawaslu RI ini menambahkan, kalau pun DKPP harus memberi sanksi terberat kepada penyelenggara pemilu, filosofinya sama dengan dokter ahli di kamar bedah.
Di kamar bedah, seorang dokter yang memiliki otoritas keilmuan yang mumpuni, dapat memutuskan sebuah bagian tubuh hanya akan diperban, diinjeksi atau dirawat selama memang bagian tubuh itu masih bisa sembuh dan sehat kembali.
“Namun sebaliknya, kalau dokter menemukan satu bagian tubuh yang berpotensi kanker, berpotensi merusak bagian tubuh lainnya, dokter itu dengan otoritas keilmuannya, tidak ragu-ragu akan memutuskan untuk amputasi,” terangnya. [Humas DKPP]