Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 11/DKPP-PKE-VIII-2019 dengan Teradu Rusman Samiden, Ketua Panwas Kecamatan Bulangi Kabupaten Banggai Kepulauan. Dia diadukan oleh Supriatmo Lumuan, Jeprianto Tiama dan Indra Guna Saimbi, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan
Namun, Teradu tidak hadir dalam sidang tersebut meski telah dipanggil secara patut. Pimpinan majelis, Prof. Muhammad meminta penjelasan terkait ketidakhadiran Teradu kepada staf Persidangan DKPP dan diperoleh jawaban bahwa Teradu tidak hadir karena anaknya sakit.
Dalam aduan yang disampaikan kepada majelis, Teradu dilaporkan karena meminta uang kepada peserta seleksi Pengawas Pemilu (PPL) di tingkat kelurahan/desa dengan janji meluluskan para peserta menjadi Pengawas Pemilu Lapangan. Selain itu, Teradu juga tidak membayarkan honor salah satu staf Panwascam Bulagi selama 2 (dua) bulan. Bahkan, Teradu kerap meminta uang kepada PPL untuk membeli rokok, minuman, dan bermain judi.
“Teradu telah kami diklarifikasi dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Ketua Panwascam Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan”, kata Pengadu.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 menyebutkan bahwa persidangan kode etik diselenggarakan dengan prinsip cepat, terbuka, dan sederhana. Namun demikian, melalui musyawarah ketua majelis dengan anggota TPD, dan demi keadilan akhirnya diputuskan bahwa majelis akan memberikan satu kali lagi kesempatan kepada Teradu.
”Pada sidang berikutnya diharapkan Teradu bisa hadir dengan bantahan sekaligus melengkapi bukti-buktinya. Sidang di DKPP memperhatikan prinsip-prinsip ‘Audi et elteram Partem’. Artinya DKPP memberikan kesempatan yang sama baik kepada Pengadu dan Teradu untuk menyampaikan aduan dan mendengarkan jawaban Teradu”, jelas Muhammad.
Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jln. Sungai Moutong No. 8 Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/1), pukul 17.00 WITA, dimajukan dari jadwal sebelumnya yakni, jam 19.00 WITA. Agenda sidang pemeriksaan pertama ini adalah untuk mendengarkan keterangan pihak Pengadu dan Teradu.
Sidang pemeriksaan dipimpin Anggota DKPP Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yakni, Fatimah Maddusila (unsur masyarakat), Sutarmin D. Hi. Ahmad (unsur Bawaslu), dan Samsul Y Gafur (unsur KPU). [Yani_Dio]