Jakarta, DKPP – Presiden Joko Widodo resmi membuka Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Jokowi (sapaan Joko Widodo, red) mengingatkan agar DKPP tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakan kode etik bagi penyelenggara Pemilu untuk menghasilkan Pemilu yang berintegritas dan akuntabel.
“Ya memang (DKPP) harus berani mengontrol, tegas mengawasi. Kalau ada yang tidak benar berani meluruskan,” tegas Jokowi.
Dalam meminimalisir kesalahan dan pelanggaran, Jokowi meminta penyelenggara untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan detail dan seksama. Termasuk menggunakan teknologi dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.
Menurut Jokowi, tantangan Pemilu tahun 2024 tidak hanya persoalan teknis kepemiluan, seperti distribusi logistik dan sebagainya. Tetapi juga bagaimana mewujudkan Pemilu yang akuntabel dan berintegritas.
Pemilu 2024 menjadi pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia. Pemilu berlangsung dari Aceh sampai Papua, disusul dengan pemilu di ratusan kabupaten/kota se-Indonesia.
“Bayangkan saja TPS (tempat pemungutan suara) saja ada 840 ribu, sangat besar. Maka tantangannya juga besar baik itu bagaimana mewujudkan Pemilu akuntabel dan berintegritas, maupun tata kelola Pemilu lainnya,” ungkap Jokowi.
Jokowi berharap Pemilu 2024 menjadi kontestasi damai, sejuk, tanpa ujaran kebencian, dan menjadi inkubator berbagai solusi atas permasalahan bangsa saat ini. Hasil Pemilu diharapkan legitimate dan terpecaya.
Dalam kesempatan ini, Jokowi memastikan Pemilu 2024 berjalan secara terbuka dan bisa diawasi oleh siapa saja. Termasuk oleh media, civil society, dan masyarakat umum lainnya.
“Jadi jangan coba-coba untuk mengintervensi (Pemilu 2024), akan sangat sulit. Di TPS saja ada saksi dari partai politik dan lainnya,” pungkas Jokowi.
Rakornas Penyelenggara Pemilu yang digelar DKPP mengambil tema Wujudkan Pemilu Berintegritas dan berlangsung dari tanggal 7-9 November 2024. Dihadiri oleh KPU dan Bawaslu dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) seluruh Indonesia. (Humas DKPP)