Semarang,
DKPP – Juru Bicara Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini menyarankan kepada
seluruh Penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas Pemilu
menjelang pelaksanaan Pemilukada Serentak berikutnya yang akan dilaksanakan pada Februari
2017. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas diharapkan akan menghasilkan Pemilu
yang berintegritas pula.
“Pemilu yang
berintegritas adalah Pemilu yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi dan kesamaan politik yang berlaku secara universal sebagai cermin
kesepakatan dan standar internasional baik dalam persiapan, administrasi dan
tahapan Pemilu,†katanya saat diwawancara di kediamannya, Semarang, Sabtu
(9/10).
Ketua Bawaslu
periode 2008-2011 itu mengatakan bahwa integritas Pemilu itu sangatlah penting.
Bila tidak, mereka berpotensi berperkara di DKPP. Pengadu bisa saja dari
penyelenggara Pemilu itu sendiri, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat atau
Pemilih. “Semua jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu bisa
berpotensi diadukan ke DKPP,†tandas dia.
Selama
pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2015, pihaknya telah menerima pengaduan
sebanyak 493 pengaduan dari 585 pengaduan selama kurun waktu 12 Juni 2015-Mei
2016. Tipologi pengaduan paling dominan terkait dengan persyaratan
calon, 132 perkara, 52 perkara terkait dengan dengan daftar pemilih tetap (DPT)
dan ketiga terkait dengan kampanye sebanyak 50 perkara.
“Yang paling
sering terjadi adalah terkait dengan dukungan partai politik. Terdapat sejumlah
pasangan calon yang merasa didukung oleh parpol yang sama. Ini sering terjadi pada parpol yang mengalami dualisme kepengurusan,†ujarnya.
Penyelenggara
Pemilu yang akan melaksanakan Pemilukada tidak perlu sungkan bertanya kepada penyelenggara
Pemilu lainnya yang telah melaksanakan Pemilukada. Bisa juga dengan
intensif berkonsultasi dengan penyelenggara Pemilu atasannya, atau melalui
putusan-putusan DKPP.
“Perkara-perkara
yang sudah diputus DKPP juga bisa dijadikan pelajaran. Potret pelaksanaan
Pemilukada ada dalam persidangan di DKPP. Putusan-putusan tersebut bisa
diproleh dengan mudah. Tidak perlu datang ke DKPP, cukup mengunduh di
website kami,†ucapnya. [teten jamaludin]