Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/IV/2020, Kamis (14/5/2020) pukul 09.00 WIB.
Pengadu perkara nomor pengaduan 41-P/L-DKPP/III/2020 ini adalah Alif Permana, sedangkan Teradunya adalah Ganem Seknum, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Pengadu, sebagai penyelenggara pemilu, Ganem Seknum selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah memberikan pernyataan yang bersifat partisan di media online www.timesindonesia.co.id halaman 6 edisi Kamis, 12 Desember 2019. Pernyataan tersebut ditujukan untuk Petrus Kasihiw, Bupati Teluk Bintuni sekaligus Ketua Partai Nasional Demokrat dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Dalam berita yang berjudul “Petrus Kasihiw: Membangun Kabupaten Teluk Bintuni Dari Kampung”, menurut Pengadu ada pernyataan Teradu yang bersumber dari Teradu dan dikutip oleh media online tersebut yakni, “Kepemimpinan Bupati Petrus Kasihiw di Kabupaten Teluk Bintuni membawa perubahan signifikan bagi kampung. Kami sangat merasakannya”.
Sidang virtual ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr, Ida Budhiati, anggota DKPP bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat yakni, Abraham Ramandaei, (Unsur Bawaslu) dan Oktofianus Orgenes Kambu (Unsur Masy).
Saat menyampaikan bantahan terkait dalil aduan, Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu. “Tidak benar saya diwawancarai oleh wartawan online www.timesindonesia.co.id dan saya tidak pernah memberikan pernyataan yang bersifat partisan,” bantah Teradu.
Kepada majelis kemudian Teradu menguraikan dasar-dasar bantahannya. Pertama, bahwa saat berita itu dimuat pada 12 Desember 2019, posisi Teradu sedang melaksanakan Perjalanan Dinas ke Distrik dalam rangka Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2020 di Distrik Mardey.
“Majelis yang terhormat, sebagai informasi Distrik Mardey itu adalah Distrik yang terletak di Pegunungan atau tergolong Distrik yang berada pada daerah pedalaman sehingga tidak terjangkau jaringan telekomunikasi,” jelasnya.
Kedua, Teradu memberikan somasi melalui surat kepada Pimpinan Redaksi www.timesindonesia.co.id dan meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Hal ini dijawab melalui berita klarifikasi yang berjudul “Yang Benar Syamsudin Seknun Bukan Ganem Seknun, Times Indonesia Mohon Maaf pada tanggal 11 Mei 2020 serta pada Berita yang berjudul Bangun Kabupaten Teluk Bintuni Dari Kampung, Bupati Petrus Kasihiw Panen Apresiasi, pada tanggal 11 Desember 2019 telah disampaikan dalam Catatan Redaksi.
“Saya adalah Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat KPU RI yang ditempatkan di Kabupaten Teluk Bintuni sejak Tahun 2010, saya tidak pernah memberikan dukungan kepada siapapun, karena saya sangat menyadari sebagai penyelenggara pemilu sangat menjunjung tinggi 12 asas penyelenggara pemilu,” tegas Teradu.
Dalam sidang ini hadir sebagai pihak Terkait yaitu Sekretaris KPU Prov. Papua Barat, Ketua dan/atau Anggota KPU Kab.Teluk Bintuni serta Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kab.Teluk Bintuni.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati menyampaikan nasihat. Hal ini terkait “curhat” Teradu yang merasa ada “interest” dari Pengadu, karena sudah dua kali diadukan ke DKPP.
“Dalam bernegara, tidak sepatutnya membawa urusan perasaan, karena dalam sistem bernegara, memang diberikan hak kepada setiap warga negara. Dan, dalam berperkara di DKPP sangat tergantung dari apakah para pihak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Jadi sekali lagi, mohon dipahami ini bagian dari cara kita bernegara,” kata Ida.
“Sekali lagi di dalam urusan negara agar tidak membawa-bawa perasaan. Tidak “baperan”, baik majelis kemudian, pengadu, teradu, pihak terkait dan saksi. DKPP tidak punya kompetensi untuk menilai kompetensi perasaan. DKPP akan bertindak profesional, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang,” pungkas Ida. [Humas DKPP]