Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 114-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kamis (6/5/2021) pagi.
Perkara ini diadukan Mohamad Kilat Wartabone dan Syamsir Djafar Kiyai yang memberikan kuasa kepada Franki Uloli. Pengadu mengadukan Fahri Kaluku, Alti Mohamad, dan Moh. Zain Slamet (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango) sebagai Teradu I sampai III.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional terkait penanganan laporan kecurangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020. Laporan tersebut dibuat oleh Pengadu II (Syamsir Djafar Kiyai).
Para Teradu menerbitkan Formulir Model A-17 pemberitahuan tentang status laporan dengan status tidak diregistrasi karena laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut pernah dilaporkan dan sudah pernah ditangani sebelumnya.
Pengadu menyatakan mencabut aduannya. Pengadu berdalih proses pilkada di Kabupaten Bone Bolango telah selesai dan tidak keberatan serta menerima dengan hasil pilkada yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Amanat dari Pengadu untuk tidak melanjutkan perkara ini karena Pilkada di Bone Bolango telah selesai, hasilnya sudah ada dan Pengadu tidak keberatan sama sekali. Sudah ikhlas dengan hasilnya,” ungkap kuasa Pengadu Franki Uloli.
Kuasa Pengadu memberikan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani prinsipal untuk mencabut aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada Majelis DKPP.
“Prinsipal menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penetapan hasil pilkada di Kabupaten Bone Bolango,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam jawaban tertulisnya ketiga Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Penanganan laporan yang disampaikan Pengadu diproses sesuai dengan SOP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Pramono Ubaid Tanthowi M.A mengapresiasi sikap Pengadu yang telah menerima hasil pilkada Kabupaten Bone Bolango yang kemudian dilanjutkan dengan pencabutan aduan di DKPP.
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Pramono Ubaid Tanthowi, M.A selaku Ketua Majelis dengan Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo yakni Dr. Roy Marthen Moonti (unsur Masyarakat), Hendrik Imran, M. Ag (unsur KPU) dan Jaharudin Umar, M. Pd., M. H. (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)