*** 764
Penyelenggaraa Pemilu Diadukan
Jakarta, – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menerima sebanyak 159 pengaduan (per 9 Maret
2017) selama tahapan pelaksanaan Pemilukada serentak 2017. Pengaduan tersebut
hasil rekapitulasi Sekretariat Biro Administrasi DKPP dari tahun 2016 dan 2017.
Dari 159 pengaduan, ada enam jenis tahapan yang diadukan ke DKPP.
Jenis-jenis tersebut antara lain 60 perkara (37,74{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}) berkaitan
dengan persyaratan calon, sengketa administrasi 27 perkara ( 16,98 {a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}) terkait
sengketa administrasi, kampanye 13 perkara (8,18{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}), DPT 7 perkara (4,40{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}),
pungut hitung 22 perkara (13,84 persen) persoalan pungut hitung, rekapitulasi
suara atau PSU sebanyak 2 perkara (1,26{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}) dan lain-lain 28 perkara (17,615{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}).
Total penyelenggara Pemilu yang diadukan 764 orang. Penyelenggara Pemilu
dari: KPU RI sebanyak 10 orang, KPU Provinsi sebanyak 26 orang, KPU Kab/Kota
sebanyak 483 orang, PPK sebanyak 8 orang, PPS sebanyak 14 orang. Dari unsur
pengawas Pemilu yang diadukan: Bawaslu RI 7 orang, Bawaslu Provinsi 26 orang,
Panwas Kab/Kota sebanyak 183 orang, Panwascam sebanyak 7 orang.
Sebagaimana disebutkan di atas, sebanyak 22 pengaduan berkaitan dengan
dengan pelaksanaan tahapan pungut hitung suara (tungsura). Daerah Provinsi Aceh
menempati urutan pertama, sebanyak 6 perkara. Daerah-daerahnya: Kab. Aceh Timur (3), Kab. Aceh Barat Daya,
Kab. Nagan Raya, Kabupaten Aceh Utara. Untuk Provinsi Riau, Papua, Maluku
masing-masing sebanyak dua pengaduan. Sementara Provinsi Jawa Tengah, Jambi,
Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan DI Yogyakarta masing-masing
satu perkara.
Ada pun jumlah pengaduan selama tahun 2017 ada 85 perkara terkait Pilkada
2017. Pengaduan tersebut, tidak sepenuhnya masuk kategori sidang. Berdasarkan
hasil verifikasi baik formal maupun materil, ada sebanyak 21 perkara yang
dinyatakan laik sidang, dan sebanyak 53 perkara didismis karena tidak ada
kaitannya dengan kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan pengaduan yang tidak
memenuhi syarat sebanyak 11 perkara.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, hari ini (Jumat 10/3) ada
penambahan pengaduan yang masuk ke DKPP sebanyak empat perkara. “Jadi total
jumlah pengaduan selama tahun 2017 sebanyak 163 perkara.
Perkara-perkara yang masuk (telah lolos verifikasi formil dan materiel, red)
akan segera disidangkan,†tutupnya dalam jumpa pers dengan wartawan di Ruang
Sidang DKPP, Jakarta siang tadi. [*]
Rilis Humas DKPP