Jakarta, DKPP– Sidang keempat atas perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan dua anggota KPU Kab Maluku Tenggara digelar hari ini, Kamis (12/9). Sidang ini digelar melalui video conference di Mabes Polri Jakarta dan Mapolda Maluku ini beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak Terkait.
Namun, pada sidang kali ini pihak Terkait yang merupakan dua anggota KPU Kab Maluku Tenggara a.n Lutfi Taher dan Engel Dumatubun tidak dapat hadir dalam persidangan tersebut.
“Pihak Terkait atas nama Engel Dumatubun tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan, sebelumnya dia sudah berada di bandara Sultan Hasanuddin Makassar menunggu penerbangan yang akan membawanya ke Ambon, namun kondisinya ngedrop pasca operasi sinusitis dan memutuskan untuk tidak jadi terbang ke Ambon,” jelas Diah Widyawati koordinator Humas DKPP saat menyampaikan keterangan kepada Panel Majelis.
“Sementara itu untuk Lutfi Taher, melalui pesan singkat tadi pagi menyatakan dirinya telah berada di Ambon, namun hingga sekarang tidak dapat dihubungi,” tambahnya.
Panel Majelis yang dipimpin oleh Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak memutuskan untuk menunda persidangan ini.
“Kami rasa pokok aduan oleh Pengadu dan jawaban Teradu sudah cukup, saat ini yang kita butuhkan adalah keterangan pihak Terkait, jadi sidang ini kita tunda sampai pihak Terkait dapat dihadirkan,” tutup Saut. (SD)