Medan, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran
kode etik dengan Teradu ketua dan anggota KPU Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera
Utara. Sidang pemeriksaan digelar pada Kamis (12/11) dan bertempat di Ruang Sidang
Bawaslu Prov. Sumatera Utara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Teguh bersama Tim Pemeriksa Daerah Prov. Sumatera
Utara yaitu Saut H. Sirait (unsur  masyarakat), dan Agus Salam (ex-officio Bawaslu).
Sidang pemeriksaan
digelar dengan nomor perkara 290/DKPP-PKE-VII/2018 juga menghadirkan KPU dan Bawaslu
Kab. Deli Serdang sebagai pihak terkait serta saksi-saksi yang dihadirkan oleh
Pengadu maupun Teradu.
Timo Dahlia Dauly dan Arifin Sihombing, selaku ketua dan anggota KPU
Kab. Deli Serdang diadukan oleh Sugondo yang merupakan Bacaleg DPRD Kab. Deli
Serdang periode 2019-2024. Menurut pengadu, Arifin Sihombing dan Timo Dahlia
Dauly sebagai Teradu I dan Teradu II, diduga melanggar kode etik karena telah
bertindak tidak profesional dan akuntabel. Sehingga mengakibatkan Pengadu tidak
masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Deli Serdang Dapil V
periode 2019-2024 dari partai PDI-P.
Permasalahan ini berawal dari ijazah atas nama Pengadu yang dianggap
tidak sah oleh KPU Kab. Deli Serdang berdasarkan klarifikasi yang dilakukan
oleh Teradu I ke SMA 8 Kediri yang pada saat ini menempati Gedung bekas SMA (Sekolah
Menengah Olahraga) Negeri Kediri. Dalam verifikasinya, Teradu I bertemu kepala
sekolah SMAN 8 Kediri mendapatkan hasil jika nama Pengadu tidak ada dalam arsip
buku induk SMOA Negeri Kediri yang masih tersimpan di SMAN 8 Kediri. Kondisi
tersebut diperkuat oleh surat keterangan SMAN 8 Kediri Nomor 420/315/101.6.14.8.2018
yang menyatakan “belum menemukan nama Sugondo sebagai lulusan SMOA Kediri tahun
1972.
Berdasarkan hasil verifikasi maka KPU Kab. Deli Serdang mengeluarkan
surat nomor 2131/PL.01-4-50/1207/KPU.Kab/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dan
ditandangani oleh Teradu II yang menyatakan nama Pengadu tidak dimasukkan dalam
DCS pada Pemilu 2019. Menurut Pengadu, surat yang dikeluarkan Teradu merugikan
karena menyebutkan bahwa ijazah yang digunakan adalah palsu, sehingga Pengadu
juga menyatakan para Teradu diduga juga melanggar prinsip akuntabilitas. (Prasetya
Agung N.)
Â