Provinsi Aceh adalah
salah satu provinsi yang akan menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
(Pilgub) pada Pilkada serentak 2017 dengan
jumlah kabupaten/kota terbanyÂak. Provinsi
ini akan menyelenggarakan 20 pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.
Daerah yang akan menggelar Pilkada serentak di Aceh meliputi Kota Banda Aceh,
Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kota Sabang, Kab. Aceh Besar, Kab.
Aceh Utara, Kab. Aceh Timur, Kab. Aceh Jaya, Kab. Bener Meriah, Kab. Pidie,
Kab. Simeulue, Kab. Aceh Singkil, Kab. Bireuen, Kab. Aceh Barat Daya, Kab. Aceh
Tenggara, Kab. Gayo Lues, Kab. Aceh Barat, Kab. Nagan Raya, Kab. Aceh Tengah,
Kab. Aceh Tamiang.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga
penegak kode etik memiliki perhatian serius terhadap pelaksanaan pilkada
serentak. DKPP ingin memastikan penyelenggaran Pilkada khususnya di Provinsi Aceh
dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum dan aturan etika, sehingga dapat
terwujud sebuah pilkada yang berintegritas.
Seperti disampaikan Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie, semua
jajaran KPU dan Bawaslu harus belajar dari kasus Pilpres dan Pileg nasional
bahkan Pilkada sejak tahun 2012 ketika DKPP dibentuk. Bahkan Guru Besar
Tata Negara Universitas Indonesia itu menekankan kepada penyelenggara Pemilu
agar independen dalam pelaksanaan tugasnya serta tidak lupa untuk melayani
kepentingan pemilih yang memiliki hak konstitusional.
“KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki spirit
observing, melayani kepentingan pemilih dan melayani semua calon dengan
sebaik-baiknya termasuk juga partai pengusung dengan profesional dan tidak
berpihak kepada salah satu pasangan calon.†tegasnya.
Jika melihat data perkara di DKPP, cukup banyak jumlah pengaduan
yang masuk untuk Provinsi Aceh. Sejak Juni 2012 sampai Agustus 2016, DKPP
telah menerima sebanyak 56 pengaduan. Sebanyak 24 pengaduan dinilai tidak
memenuhi syarat sehingga tidak layak disidangkan. Sedangkan yang masuk sidang
ada 32 pengaduan.
Hasil putusan DKPP terhadap 32 putusan cukup beragam. Sebanyak 35
Teradu dinilai tidak terbukti melanggar kode etik sehingga direhabilitasi nama
baiknya. Kepada yang terbukti, DKPP menjatuhkan sanksi berbeda pula. Yang
dinilai pelanggarannya tidak berat dijatuhi sanksi peringatan, sejumlah 38
orang. Sedangkan yang dinilai berat, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian
tetap, sebanyak 10 orang.
Jumlah pengaduan serta banyaknya anggota penyelenggara pemilu yang
mendapatkan sanksi di Aceh menjadi perhatian dari DKPP. Sebagai upaya meminimalisasi
pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu maka DKPP akan menggelar Acara
“Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara
Pemilu†yang akan digelar pada 10 Agustus 2016.
Bertempat di Aceh Ballroom, Hermes Palace Hotel, Jl. T. Panglima Nyak Makam
Aceh, Kota Banda Aceh.
Acara sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu akan dibuka
langsung oleh Ketua DKPP RI Prof. Jimly Asshiddiqie. Hadir pula Anggota DKPP
untuk mengisi materi sosialisasi, yaitu Dr. Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Dr. Valina
Singka Subekti, Prof. Anna Erliyana, Ida Budhiati, SH, MH, dan Endang Wihdatiningtyas, SH.
Dalam sosialisasi yang terbuka untuk umum ini, DKPP juga
mengundang Gubernur Aceh, Tim Pemeriksa Daerah Wilayah Aceh dari unsur masyarakat, jajaran KPU dan Bawaslu se-Provinsi Aceh,
akademisi, mahasiswa, partai politik, organisasi masyarakat, dan media massa.
Selain sosialisasi, DKPP juga akan menggelar dua sidang pemeriksaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu pada hari Selasa (9/8), bertempat di
Mapolda Aceh. Pertama, sidang dengan Teradu Anggota KIP Aceh Barat Daya
Muhammad Jakfar yang diadukan oleh Fauziah sebagai kuasa dari Ketua KIP Aceh H.
Ridwan Hadi. Kedua, Sidang dengan Teradu
Ketua dan Anggota KPU RI dan KIP Aceh. (Rilis Humas)