Rilis Berita
Perkembangan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu
25 April
s.d. 2 Mei 2014
Jakarta, DKPP — Selama antara 25 April
hingga 2 Mei 2014 ini, Sekretariat DKPP telah menerima pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 56 kasus. Setelah
diverifikasi administrasi dan verifikasi materiel, dihasilkan: 37 kasus
dinyatakan laik sidang, 12 kasus dinyatakan dismisal, dan 7 kasus lainnya
dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan diminta kepada pengadu untuk
melengkapinya.
Dari ke-56 kasus yang
diterima DKPP tersebut, hampir seluruhnya merupakan kasus-kasus tuduhan kepada
penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan
suara dalam Pemilu legislatif tahun 2014 ini, terutama menyangkut
penggelembungan suara, pengurangan dan penambahan suara terutama antar-caleg
sesama partai dan antar-caleg lain parpol dalam satu Dapil. Di samping itu
juga, materi pengaduan mengenai pengurangan dan penambahan angka hasil
perolehan suara, pengrusakan dokumen-dokumen sertifikasi hasil perolehan suara
baik di jenjang KPPS dan PPS atau di antara keduanya, PPK dan KPU
kabupaten/kota, hingga tuduhan-tuduhan praktik politik uang (money politics)
kepada para petugas dan penyelenggara Pemilu di lapangan tersebut.
Pengaduan sebagian besar
disampaikan oleh calon legislatif, terutama jenjang DPRD kabupaten/kota,
sebagian juga calon DPRD provinsi dan calon DPD, partai politik secara resmi,
tim kampanye atau yang secara umum dikenal sebagai tim sukses, organisasi
masyarakat sipil seperti LSM, pengacara yang menerima kuasa dari para pengadu
yang merasa diperlakukan tidak adil hingga dirugikannya hak-hak politik mereka,
serta sisanya adalah pengadu dengan latara belakang anggota masyarakat
biasa. Untuk selengkapnya, periksa tabel di bawah.
Namun suatu kenyataan
sejauh ini, pengaduan yang disampaikan penyelenggara Pemilu jauh lebih sedikit
bila dibandingkan dengan pengaduan yang disampaikan pihak-pihak tersebut.
Padahal kita tahu, dalam suratnya No. 331/KPU/IV/2014 tentang Evaluasi Kinerja
KPU/KIP kabupaten/kota tanggal 21 April 2014, ditegaskan KPU tidak akan
melindungi kepada aparatnya yang berindikasikan melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu. Melalui suratnya tersebut KPU memerintahkan kepada
jajarannya untuk segera melaporkannya kepada DKPP. Tercatat hanya KPU Pasuruan
Jawa Timur telah bertindak tegas, dengan meneruskan laporan pengaduan kepada
DKPP, melalui surat No.566/KPU.Kab/014329841/IV/2014 tanggal 23 April 2014.
Inti dari surat tersebut adalah permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan
memutus terhadap dugaan pelanggaran kode etik terhadap 13 (tiga belas) anggota
PPK yang diduga menerima gratifikasi dari seorang caleg Dapil II Jawa Timur.
Kasus ini sendiri akan disidangkan pada Selasa 6 Mei 2014, bertempat di
Sekretariat Bawaslu Jawa Timur. Dalam batas yang dimungkinkan, kita perlu
mengapresiasi terhadap apa yang ditempuh KPU ini.
Suatu kenyataan juga,
dengan melihat besaran tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dan jajarannya
untuk mengawasi dan menindak terhadap perilaku penyelenggara Pemilu yang tidak
bersesuaian dengan kode etik, maka pengaduan yang disampaikan jajaran pengawas
Pemilu sejauh ini terhitung 8 kasus ke DKPP, yakni berasal dari Bawaslu
Kalimantan Barat, Panwaslu Bengkayang, Bawaslu Sulawesi Selatan, dua kasus yang
disampaikan Bawaslu Kepulauan Riau, Panwaslu Kab Solok, Panwaslu Kota Padang,
dan Panwaslu Tanjungbalai. Dapat dimaklumi, suatu kasus pengaduan hanya dapat
diteruskan ke DKPP apabila memenuhi indikasi-indikasi pelanggaran. Karenanya
prinsip kecepatan dan ketepatan dalam bertindak amat diperlukan. Tentu dengan
memanfaatkan luasan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana garis
undang-undang.
Dalam pekan ini segenap
anggota DKPP menyidangkan pengaduan yang sudah dinyatakan laik sidang. Seorang
anggota DKPP menjadi ketua panel sidang, dengan anggota seorang anggota KPU
provinsi, seorang anggota Bawaslu provinsi, dan dua unsur masyarakat di
provinsi setempat. Sebanyak 37 perkara dari 56 pengaduan yang dinyatakan laik
sidang, dalam minggu-minggu ini diperiksa dalam sidang-sidang DKPP. Sebagian
anggota DKPP berada di Surabaya, Banda Aceh, Jayapura, dan Pontianak. Jika
tiada aral melintang, pada Kamis (8/5) pekan ini sebagian di antaranya
dibacakan putusannya. â–¡
Jakarta, 6 Mei 2014
Juru Juru Bicara DKPP,
Nur Hidayat Sardini
Note : Rilis Lengkap Dapat Dilihat Atau Diunduh di Maklumat DKPP