Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (10/12) pukul 14.30 WIB, di Ruang Rapat DKPP. Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dipimpin oleh Srie Rezeki, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu. Rombongan diterima oleh Anggota DKPP Ida Budhiati didampingi TA Unu Herlambang dan Kasubbag Pengelolaan Sistem Informasi, Sukma Holle serta staf di lingkungan sekretariat DKPP.
Srie Rezeki, politisi PDIP mewakili rombongan menyampaikan apresiasinya atas perkenan DKPP menerima 11 orang anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam pengantarnya dia menjelaskan bahwa tujuan kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPUD dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kami baru saja dilantik pada 2 September 2019 lalu dan kunjungan kerja ke DKPP adalah kunjungan kerja perdana kami. Peran DKPP sangat strategis dan menentukan karena DKPP adalah dewan kehormatan penyelenggara pemilu. Artinya DKPP pengawas juga bagi penyelenggara pemilu jika melanggar etika, mereka bisa dilaporkan ke DKPP. Peran DKPP penting sekali,” tegasnya.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat ini, Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati menjelaskan terkait tugas dan wewenang DKPP termasuk jenis-jenis sanksi yang diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ida juga memaparkan data-data kinerja DKPP sejak DKPP dibentuk 12 Juni 2012 hingga Desember 2019.
“Sejak DKPP dibentuk sampai dengan hari ini DKPP menerima lebih dari 3.000 pengaduan untuk potret pengaduan pada pemilu tahun 2018-2019 DKPP menerima lebih dari 1000 pengaduan”, kata Ida.
“Setelah pengaduan kami terima, tidak semuanya DKPP tetapkan untuk sidang. DKPP melakukan verifikasi lebih dahulu, apakah pengaduan tersebut memenuhi syarat formil. Maksudnya yaitu jelas siapa pengadunya, siapa yang diadukan, apakah betul mereka yang diadukan masih menjabat. Kemudian apakah menguraikan perbuatan dengan siapa, dengan cara seperti apa dan apa alat buktinya.Jika semua ini terpenuhi maka DKPP nyatakan layak untuk disidangkan”, lanjutnya.
Menurut Ida, dari 1000 lebih pengaduan tidak semuanya dinyatakan layak sidang. Hanya 50% yang dinyatakan layak sidang dan setelah diperiksa, hasilnya lebih dari 50% penyelenggara yang diperiksa DKPP hasilnya ternyata tidak terbukti melanggar kode etik.
“Nah kalau melihat data DKPP maka performa penyelenggara pemilu di Indonesia itu cukup baik masih terjaga kemandiriannya, integritasnya. Saya berharap ibu dan bapak anggota dewan juga memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu,” pesan Ida. [Humas DKPP]