Jakarta, DKPP- Peraturan bersama antara DKPP, Bawaslu, dan KPU tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu akhirnya masuk tahap finalisasi. Alotnya untuk menyepakati pasal demi pasal sudah ada titik temu.
Para petinggi tiga lembaga bertemu kembali di Hotel Grand Sahid Jakarta pada Senin (22/7). Mereka adalah, dari DKPP Ketua Prof Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak (ex officio Bawaslu), dan Ida Budhiati (ex officio KPU). Sedangkan dari Bawaslu adalah Ketuanya, Muhammad dan Anggota Nasrullah. Dari KPU diwakili oleh Ida Budhiati dan Sigit Pamungkas.
Setidaknya ada lima masukan dari Bawaslu terhadap isi pasal dalam peraturan. “Kami mengusulkan agar bagian memperhatikan dalam konsideran tidak perlu dicantumkan, karena sudah menjadi amanat UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, kata dapat dalam pasal 9 dihapus saja. Kata DIPA DKPP dalam pasal 15 ayat 4 diubah Anggaran DKPP,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad.
Bawaslu juga menambah satu ayat pada pasal 19 yang intinya permintaan pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu apabila ada anggota KPU dan Bawaslu yang akan disidangkan oleh DKPP.
“Kami juga mengusulkan agar ada pengaturan mekanisme terkait verifikasi oleh Panwas setingkat di atasnya untuk pemberhentian anggota Panwas kabupaten/kota, pengawas kecamatan, dan pengawas luar negeri sebelum diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP,” tambah Muhammad.
KPU melalui Ida Budhiati berharap ada kejelasan terkait kewenangan Bawaslu dalam peraturan ini. Selama ini, menurut Ida, ada yang membingungkan karena Bawaslu selain sebagai pengawas, juga sering kali berperan sebagai evaluator.
“Hal tersebut punya potensi untuk dipersoalkan. Ini dalam kerangka saling menghormati kewenangan antarlembaga. Kalau perlu Bawaslu tidak usah ikut dalam peraturan KPU, agar objektif dalam pengawasan,” beber Ida.
Sementara itu, Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menilai usulan Bawaslu simpel dan baik. Usulan tentang verifikasi tersebut akan memudahkan prosedur dan memberi kepastian.
“Sejatinya, ini persoalan internal, tapi kita tidak bisa menghilangkan unsur membela diri di DKPP. Kasus pemberhentian tetap Anggota Panwaslu Lumajang bisa dijadikan contoh yang baik. Panwaslu di atasnya harus diberi kesempatan, diverifikasi terlebih dahulu. Boleh diberhentikan sementara, sampai ada keputusan dari DKPP agar didefinitifkan. Ini untuk menghindari Bawaslu dari problem hukum,” terang Nur Hidayat Sardini.
Peraturan bersama, kata Ketua DKPP Prof Jimly, selanjutnya akan dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah.
“Kita akan lakukan pertemuan sekali lagi. Kemudian kita undang DPR dan pemerintah sekaligus sebelum peraturan ini kita teken. Untuk finishing bisa dilakukan oleh Sekjen Bawaslu/DKPP berkoordinasi dengan Sekjen KPU,” ujar Jimly. (AS)