Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan DKPP Tentang Hubungan Kerja DKPP, KPU dan Bawaslu. Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari mulai Kamis hingga Sabtu (23-25/5) di Jakarta.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Valina Singka.
Dalam Sambutannya, Prof Jimly berharap dengan Penyusunan Peraturan Bersama ini, ketiga lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dapat berjalan secara bersinergi, namun tetap menjaga independensi masing-masing lembaga.
Setelah dibuka secara resmi, acara dilanjutkan dengan pembahasan poin-poin Peraturan Bersama yang dipimpin oleh Anggota DKPP Saut H Sirait. Pokok pembahasan dalam sesi ini ialah membahas tupoksi masing-masing lembaga dan kebutuhannya terhadap lembaga lain.
“Muatan dalam pertemuan ke-4 ini membahas inti tupoksi KPU dan apa yang dibutuhkannya terhadap Bawaslu dan DKPP, begitupun dengan Bawaslu apa yang dibutuhkan terhadap KPU dan DKPP, dan begitu seterusnya,” jelas Saut.
Hadir dalam acara ini Ketua dan Anggota KPU RI Husni Kamil Manik, Ida Budhiati (anggota DKPP ex officio KPU) Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Arif Budiman dan Juri Ardianto serta Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah. Dari Bawaslu RI hadir Ketua Muhammad bersama Pimpinan Endang Widyaningsih dan Nelson Simanjuntak (anggota DKPP ex officio Bawaslu), beserta staf di lingkungan ketiga lembaga tersebut. [SD]