Cipanas, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tentang Teknis Persidangan Kode Etik yang disatukan dalam satu modul. Acara ini diselenggarakan pada 30 Mei hingga1 Juni 2013 di Cipanas.
“Tujuan penyusunan modul ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu di daerah karena itu DKPP memandang perlu melakukan Bimbingan Teknik (Bimtek) dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Saut H Sirait saat membuka acara.
Lebih lanjut Saut menjelaskan bahwa dalam modul yang sedang disusun ini direncanakan akan melibatkan anggota KPU dan Bawaslu di daerah. Hadir dalam pembukaan anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.
Peserta dibagi dalam beberapa kelompok dan memaparkan hasilnya pada penyusunan Modul Bimtek tahap III (19-21/4) lalu, pada pertemuan sesi ini peserta melakukan pemetaan fasilitator yang akan disimulasikan pada pertemuan esok hari.
Terlibat dalam kegiatan ini selain Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut H. Sirait dan juga sejumlah pegiat Pemilu yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) terdiri atas; Ahsanul Minan, Jojo Rohi (KIPP), Ade Hanas (TA DPR), August Mellaz (SPD), dan staf di lingkungan sekretariat DKPP. [SD]