Jakarta, KPU – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu menjadi cabang kekuasaan keempat. “Menurut Montesquieu cabang kekuasaan itu ada tiga. Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Itu teori kono. Pada abad keduapuluh, cabang kekuasaan itu menjadi empat. Ada eksekutif, legislatif, yudikatif dan media. Itu kata para ahli ilmu politik. Tapi menurut saya sekarang teori itu sudah kono. Zaman sekarang, kedudukan pers itu dalam posisi cabang keempat, bukan lagi dalam rombongan eksekutif, legislatif dan yudikatif, tetapi dalam arti luas; state, civil society, market and media,” jelas guru besar ilmu hukum tata negara di Universitas Indonesia itu.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan ke KPU RI tadi pagi, pukul 09.00. Jimly diterima, anggota Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas. Hadir pula dalam kesempatan tersebut dua sekjen penyelenggara Pemilu, Sekjen KPU Arief Rahman Hakim dan dan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro serta Kabiro DKPP Ahmad Khumaidi Ferry memperkenalkan manfaat Sidalih kepada Ketua DKPP dan memperlihatkan ruangan IT tempat penyimpanan server.
Jimly menerangkan, state dalam arti khusus atau dalam arti sempit, empat cabangnya antar lain eksekutif, legislatif, yudikatif juga lembaga penyelenggara pemilu. Alasannya, para pejabat eksektutif, legislatif adalah peserta pemilu. Para pejabat yudikatif adalah mengadili hasil pemilu. “Penanggung jawab demokrasi ini ada di sini, (Penyelenggara Pemilu). Jadi dalam jangka panjang, Penyelenggara Pemilu harus dirancang jadi cabang keempat,” tutup dia.
Lembaga Penyelenggara Pemilu menjadi lembaga strategis. Dalam undang-undang disebutkan bahwa Pemerintah wajib menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh lembaga Penyelenggara Pemilu. “Sehingga sebagai cabang kekuasaan keempat, lembaga penyelenggara pemilu perlu menyiapkan dari mulai SDM, kepegawaian, kelembagaan dan keperluannya lainnya,” tutup mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu. (ttm)