Bandung, DKPP – Kode Etik Penyelenggara Pemilu
merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman
perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau
ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal itu
disampaikan Anggota DKPP Prof. Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan
“Evaluasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Jawa Barat†Kamis (30/8).
“Seorang penyelenggara Pemilu harus paham terhadap peraturan-peraturan
Pemilu. Namun yang jauh lebih penting adalah terkait etika. Tidak semua diatur
dalam hukum. Secara hukum bisa saja benar akan tetapi tidak patut†ujar Prof.
Muhammad.
Lebih lanjut disampaikan tolak ukur mengenai
etika tidaklah sulit. Apakah sikap atau tindakan keputusan itu membuat bimbang,
maka sikap atau keputusan tersebut sebaiknya hindari sikap atau keputusan
tersebut. Karena bisa saja berpotensi melanggar kode etik. Tetapi, bila sikap
atau keputusan itu terasa mantap, dan pihak lain pun setuju, maka lakukan
terus. Sehingga penyelenggara Pemilu diharapkan tidak hanya peka terhadap hukum
(sense of regulation), tetapi juga
harus memiliki kepekaan terhadap etika (sense
of ethics).
Diingatkan Prof. Muhammad, setiap penyelenggara
Pemilu harus paham terhadap peraturan-peraturan Pemilu. Namun disamping itu
juga harus memahami etika yang dalam dalam hal ini adalah etika penyelenggara
Pemilu. Karena bisa jadi kebijakan yang diambil dianggap benar secara hukum
akan tetapi tapi tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sehingga
diharapkan penyelenggara pemilu agar dapat memahami peraturan-peraturan DKPP
terkait kode etik penyelenggara Pemilu.
“Saudara-saudara harus membaca dan memahami
peraturan DKPP, karena hal tersebut dapat menjadi pegangan dan pencegahan dalam
melaksanakan tugas, dan agar terhindar dari laporan pengaduan dari peserta
pemilu maupun penyelenggara pemilu lainnya†ujar Guru Besar Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin.
Dalam kegiatan yang
diselenggarakan di Hotel Mason Pine Padalarang, Prof. Muhammad menjadi
narasumber di Kelas B yang pesertanya terdiri dari ketua, anggota, kepala
sekretariat serta staf penerima pengaduan dari Bawaslu Kota Bogor, Kota
Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten
karawang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, dan
Kabupaten Tasikmalaya. (Dina Eka/Humas DKPP)