Bali, DKPP – resmi menutup acara Rapat Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 Tahap II, yang berlangsung sejak 6 Desember 2019, di Hotel Sovereign, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
“Dengan selesainya seluruh rangkaian Rapat Evaluasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Bali ini, saya berharap akan memberikan manfaat untuk perbaikan pemilu di masa depan,” kata Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati yang secara resmi menutup acara.
Anggoata DKPP yang hadir, Dr. Alfitra Salamm dan Prof Muhammad. Hampir seluruh peserta yang terdiri dari Tim Pemriksa Daerah (TPD) dari 17 provinsi (4 orang/provinsi) hadir dalam acara penutupan.
Penutupan diawali dengan penyampaian rekomendasi hasil evaluasi penegakan kode etik penyelenggara (KEPP) yang dirumuskan selama 2 hari oleh 2 perwakilan (juru bicara/jubir) dalam pembagian 3 Kelas, yakni Kelas A TPD Unsur KPU, Kelas B TPD Unsur Bawaslu, dan Kelas C TPD Unsur Masyarakat.
Jubir setiap kelas dari masing-masing unsur yakni, Muslim Aisha (TPD Unsur KPU Jawa Tengah), Rochani (TPD Unsur KPU Jawa Timur), I wayan Wirka (TPD Unsur Bawaslu Bali), Fitrinela Patonagi (TPD Unsur Bawaslu Sulawesi Barat). Drs. Mohammad Najib (TPD Unsur Tomas D.I. Yogyakarta) dan Dahliah (TPD Unsur Tomas DKI Jakarta).
Rekomendasi yang disampaikan terkait tema evaluasi yang disusun DKPP secara komprehensif, yakni terkait kelembagaan DKPP, prinsip penanganan kode etik baik untuk penyelenggara tingkat adhoc luar negeri maupun penyelenggara tingkat adhoc yang ditangani KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota, tentang petitum, tentang sanksi dan efektifitasnya bagi penegakan kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia
“Rekomendasi -rekomendasi ini sangat bagus dan akan kami dalami, tentu sangat bernanfaat buat DKPP, KPU, dan Bawaslu untuk menata penyenggaraan pemilu yang lebih baik” Jelas anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm.
Prof Muhammad menyampaikan tanggapannya bahwa, rekomendasi dari ketiga unsur TPD sangat beragam dan dinamis sesuai keahlian masing-masing unsur TPD. Banyak rekomendasi-rekomendasi yang berbobot, “Pasti sangat bermanfaat untuk perbaikan pemilu di masa depan,” katanya.
Prof Muhammad juga menjelaskan bahwa, rekomendasi yang dihasilkan di Bali, memang banyak yang sama dengan rekomendasi yang dihasilkan pada rapat evakuasi Tahap I di Kota Batam (29 November – 1 Desember 2019), tapi rekomendasi-rekomendasi baru dan berkualitas banyak sekali yang dihasilkan di Bali, “Tentu rekomendasi-rekomendasi yang kaya gagasan ini akan sangat diperhatikan DKPP untuk menyusun suatu laporan komprehensip sebagai laporan kinerja untuk masa depan demokrasi pemilu yang lebih baik,” pungkas Muhammad [Humas DKPP]