Jakarta, DKPP- KPU Provinsi Maluku Utara
(Malut) menolak dituduh telah meloloskan dua Anggota KPU Kabupaten Taliabu,
Malut, yang dinilai bermasalah. Melalui anggotanya, Kasman Tan, KPU bersikukuh
bahwa keputusannya meloloskan dua Anggota KPU Taliabu yaitu Safrudin Mohalisi dan
Asrarudin La Ane sudah tepat, karena keduanya memang memenuhi syarat menjadi
komisioner KPU Kabupaten.
Tuduhan itu disampaikan oleh Pengadu Ridwan Hanafi dalam
sidang etik DKPP, Kamis (28/1), dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Taliabu
serta Anggota KPU Malut Kasman Tan. Ridwan Hanafi merupakan kuasa dari Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Taliabu Zainal Mus dan Arifin HA Majid. Dari paparannya
diketahui, dua anggota KPU Taliabu diduga tidak memenuhi syarat tapi tetap
diloloskan oleh KPU Malut.
“Safrudin Mohalisi adalah pengurus DPC Partai Gerindra.
Sedangkan Asrarudin La Ane adalah mantan Anggota PPK yang pernah dipecat oleh
DKPP, yang seharusnya tidak bisa lagi menjadi penyelenggara Pemilu. Kami yakin,
KPU Malut tahu itu, tetapi mereka tetap diloloskan,†ungkap Ridwan.
Atas tuduhan itu, KPU Malut melalui Anggota Kasman Tan
menjelaskan keputusan yang meloloskan dua orang tersebut. Menurutnya, seleksi
Anggota KPU Taliabu telah sesuai dengan ketentuan hukum. Soal Safrudin yang
katanya pengurus Gerindra, kata Kasman, baru diketahui setelah pada Juli 2015. Namanya
dimasukkan dalam struktur kepengurusan DPC Gerindra Kabupaten Taliabu. Pada 21
Januari 2016, Safrudin telah membuat pernyataan bahwa dia tidak pernah
mengajukan diri sebagai pengurus Gerindra dan juga tidak pernah menghadiri
pelantikan pengurus.
“Pada tahap seleksi anggota KPU Taliabu juga tidak pernah
ada laporan dari masyarakat. Menurut kami, dia memenuhi syarat,†terang Kasman.
Sedangkan soal Asrarudin La Ane, menurut Kasman, Pengadu
telah salah memberikan data. Kasman menyatakan, Asrarudin bukanlah anggota PPK
yang dipecat oleh DKPP tetapi dia yang menggantikan anggota PPK yang dipecat
DKPP. Sidang dengan terkait KPU Taliabu ini tidak dihadiri oleh semua Teradu
dari KPU Taliabu. DKPP akan menjadwal ulang sidangnya.
Ada tiga pengadu yang mengadukan KPU Malut ini. Selain
soal perkara yang terjadi di Kabupaten Taliabu, dua Pengadu lainnya
memperkarakan soal pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Halmahera Selatan. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Majelis
dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Majelis Nur Hidayat
Sardini, Valina Singka Subekti, Prof Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, dan
Ida Budhiati. (Arif Syarwani)