Jakarta, DKPP –Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh pihak Ketua dan anggota KPU, Panwaslu Seram Bagian Timur, KPU Prov Maluku serta beberapa PPK di Kab tersebut yang digelar DKPP siang tadi, Bawaslu Prov Maluku turut hadir dan berkapasitas sebagai pihak Terkait.
Sebelumnya, pihak Pengadu yang merupakan kuasa hukum dari Tim Mandat dan Pasangan Said Assagaf menyangkakan bahwa pihak Teradu telah bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya menurut Pengadu, Bawaslu Provinsi telah merekomendasikan kepada pihak KPU Prov Maluku untuk melakukan penghitungan suara ulang di Kab Seram Bagian Timur, namun rekomendasi tersebut diindahkan.
“ Ada keanehan dalam proses Pilgub di Kab Seram Bagian Timur, terjadi penggelembungan suara sebesar 3970 suara untuk Paslon no urut 3,” ungkap Lusi anggota Bawaslu Prov Maluku.
“Namun ketika kami meminta klarifikasi ke Panwaslu Kab SBT, mereka memberikan informasi yang berbeda-beda, ketua nya mengungkapkan tidak terjadi permasalahan tapi setelah kami melakukan investigasi memang terjadi permasalahan,” Lusi menambahkan.
Dari hasil investigasi tersebut, Bawaslu Prov pernah memberikan rekomendasi rekapitulasi ulang untuk setingkat di bawahnya yaitu PPK.
“Selain itu kami dapati bahwa pihak Panwaslu tidak pernah menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tambahnya
Menanggapi hal tersebut, pihak KPU dan Panwaslu membantah sangkaan pihak Terkait. Menurutnya, “Hanya terdapat 1832 suara, tidak benar angka yang dibeberkan anggota Bawaslu tersebut,” ungkap Munir Ketua KPU Kab Seram Bagian Timur.
“Tidak benar kami telah bertindak diskriminatif, jujur kami kaget dengan pernyataan pihak Terkait. Selama ini kami berkoordinasi dengan baik namun data yang diambil dari kami justru melemahkan kami,” ungkap Dien Kelilauw Ketua Panwaslu Seram Bagian Timur.
“Semua laporan sudah kami tindaklanjuti, ada empat laporan dari tim kampanye yang isinya mengenai rekapitulasi suara,” tutup Dien. (SD)