Jakarta,
DKPP–
Rapat verifikasi materiil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang
digelar pada Jumat (2/5) memutuskan bahwa pengaduan kepada Anggota Panwaslu
Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Baharuddin memenuhi unsur pelanggaran
etika. Oleh karena itu, pengaduan dengan nomor perkara 94/I-P/L-DKPP/2014
tersebut akan segera disidangkan.
Pengaduan ini disampaikan oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pokok pengaduannya, Teradu dinilai telah
melanggar kode etik karena tidak meneruskan dugaan pelanggaran pidana yang
dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tanjung Ayun Sakti,
Bukit Bestari, Tanjung Pinang.
“Karena tidak ada penerusan laporan, dugaan tersebut
menjadi kedaluwarsa,†demikian disebutkan oleh Teradu dalam berkas
pengaduannya.
Pengaduan ini adalah satu dari 15 perkara yang masuk
sidang setelah gelar verifikasi materiil hari ini atas pengaduan yang masuk ke
DKPP dari tanggal 29-30 April 2014. Terhadap perkara-perkara tersebut DKPP akan
segera membuat jadwal sidangnya. (as)