Jakarta,
DKPP-
Dalam waktu dekat, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, akan menghadapi
sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini setelah
rapat verifikasi materiil DKPP hari ini (Jumat, 2/5) memutuskan bahwa pengaduan
kepada mereka memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Mereka, Ibrahim, Muhamad Basir, dan Saharuddin Hafid
diadukan oleh Faifal Palaguna dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat.
“Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan yang saya
sampaikan. Akibatnya laporan saya menjadi kedaluwarsa,†demikian tulis Faifal
dalam berkas pengaduannya.
Pengaduan dengan nomor 218/Bawaslu-Sulsel/IV/2014
merupakan penerusan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Ini adalah satu
dari 15 perkara yang masuk sidang setelah gelar verifikasi materiil hari ini
atas pengaduan yang masuk ke DKPP dari tanggal 29-30 April 2014. Terhadap
perkara-perkara tersebut DKPP akan segera membuat jadwal sidangnya. (as)