Jakarta,
DKPP – Untuk meningkatkan kemampuan staf sekretariat dalam
mengaplikasikan sistem e-pengaduan,
baik staf DKPP maupun staf sekretariat Bawaslu Provinsi yang diperbantukan
untuk menerima pengaduan, pada tanggal 16 s.d 18 November 2015 DKPP mengadakan
kegiatan Peningkatan Kapasitas Penerimaan
dan Registrasi Pengaduan melalui e-Pengaduan yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Jakarta yang di
ikuti oleh 68 (enam puluh delapan) staf Bawaslu Provinsi se Indonesia.
Peningkatan kualitas tersebut
merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan terkait
dukungan teknis administratif dan untuk mendekatkan pelayanan pengaduan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bagi masyarakat.
“Penggunaan Teknologi Informasi ini akan
memberi kemudahan-kemudahan dalam pengaduan pelanggaran kode etik ke DKPP, dimana
para pengadu dapat langsung mengadukan dan/atau melaporkan melalui media
elektronik, tidak harus datang ke kantor DKPP atau melalui Bawaslu, karena e-pengaduan tidak dibatasi oleh ruang
dan waktu,†tutur Ahmad Khumaidi, Karo DKPP dalam laporan pembukaan.
Lebih
lanjut Ahmad menjelaskan bahwa e-pengaduan
pendukung persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dimana e-pengaduan
merupakan bagian dari sistem manajemen pelayanan masyarakat berbasis Teknologi
Informasi.
Hadir
dalam pembukaan Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi anggota Prof. Ana
Erliyana, Pdt. Saut H. Sirait dan tenaga ahli DKPP Dr. Syopiansyah Jaya Putra.
[Diah Widyawati]