Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/I/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Senin (1/3/2021).
Perkara ini diadukan Holiliana dan Abudin Halilu yang memberikan Kuasa kepada Syahrudin, dkk. Pengadu mengadukan Yusri Ibrahim, Demar Karyos Kaope, Ahlan Awaludin, Jasman Lamole, dan Laode Ibrahim (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara) sebagai Teradu I sampai V.
Teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari 5 TPS, namun hanya 1 yang melaksanakannya.
Selain itu, para Teradu juga diduga telah membocorkan rencana PSU kepada salah satu pasangan calon yang ikut dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara.
Di hadapan Majelis, prinsipal Pengadu melalui kuasanya menyatakan mencabut aduan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan ke DKPP. Pengadu berdalih pokok aduan yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU) sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Prinsipal kami menyatakan mencabut aduan ke DKPP,” ungkap kuasa Pengadu, Syahrudin.
Ketua Majelis, Prof. Muhammad mengungkapkan meski aduan dicabut, DKPP akan tetap melanjutkan pemeriksaan. Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan pedoman beracara di DKPP.
“Jadi kami catat laporan pencabutan aduan yang disampaikan Pengadu, tetapi kami akan memberikan kesempatan kepada Teradu untuk menyampaikan jawabannya,” ujar Prof. Muhammad.
Para Teradu membantah seluruh dalil aduan. KPU Kabupaten Morowali Utara menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada Ketua PPK dan KPPS sesuai dengan TPS direkomendasikan untuk menggelar PSU.
“Kamu juga melakukan kajian teknis dan hukum berdasarkan hasil klarifikasi kepada Ketua PPK dan KPPS bersangkutan sebagai dasar Termohon menyikapi rekomendasi Bawaslu Morowali Utara,” ujar Teradu I.
Setidaknya ada lima TPS yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU. Antara lain TPS 01 Desa Pebo’oa dan TPS 04 Desa Bungintimbe (Petasia Timur), TPS 02 Desa Momo (Mamosalato), TPS 01 Desa Mondowe (Petasia Barat), dan TPS 03 Desa Peleru (Mori Utara).
Meski terjadi keterlambatan pengiriman logistik, para Teradu menegaskan PSU tetap dilaksanakan di lima TPS tersebut sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi tersebut, hanya tiga TPS yang yang melakasanakan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Sedangkan sisanya campuran antara PSU Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.
Kelima Teradu juga membantah telah membocorkan rencana PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara kepada salah satu pasangan calon. Menurutnya, dalil aduan itu tidak berdasar sama sekali.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis. Sementara itu, bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Dr. Muh. Tavip., SH., MH (TPD Unsur Masyarakat), Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H (TPD Unsur KPU Provinsi), dan Zatriawati, SE., MPWP (TPD Unsur Bawaslu Provinsi). (Humas DKPP)