Jakarta,
DKPP–
Pengaduan dengan nomor 106/I-P/L-DKPP/2014 siap disidangkan oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan ini diajukan oleh Mohammad
Tamyis, salah satu calon anggota legislatif Partai Bulan Bintang (Caleg PBB)
dari Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ada dua Teradu yang diadukan oleh Tamyis, yakni
Ketua Panwaslu Kabupaten Pamekasan Zaini dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Sri Sugeng Pujiatmiko. Dalam pokok pengaduannya Tamyis menyebut telah terjadi
manipulasi dalam rekapitulasi suara di TPS 6, TPS 7, dan TPS 8 di Desa Patoan
Laok, Palenggaan, Pamekasan. Selain itu, juga terjadi manipulasi tanda tangan
KPPS dan saksi-saksi di formulir C 1. Oleh Tamyis hal ini telah diadukan ke
Panwas kecamatan yang kemudian dilanjutkan ke Panwaslu Kabupaten.
“Akan tetapi tidak ada tanggapan dari Ketua Panwaslu
Kabupaten Pamekasan,†demikian disampaikan oleh Tamyis dalam berkas
pengaduannya.
Karena tidak ditanggapi oleh Panwaslu Kabupaten, laporan
ini kemudian disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bawaslu Jawa Timur
merekomendasikan untuk penghitungan ulang di tiga TPS di atas. Akan tetapi,
dalam penghitungan ulang tersebut justru terjadi penggelembungan suara kepada
caleg dari PBB yang lain. Perolehan suara Tamyis pun otomatis berkurang.
“Ini adalah pelanggaran pidana. Namun Bawaslu
Provinsi tidak mau menanggapinya. Bawaslu Provinsi setelah penghitungan ulang
mengeluarkan formulir C1, tapi tidak disertai Berita Acara,†tambah Tamyis dalam
pengaduannya.
Keputusan bahwa perkara ini masuk sidang setelah
DKPP menggelar verifikasi materiil yang dilakukan pada Jumat (2/5). Ini adalah
satu dari 15 perkara yang masuk sidang setelah gelar verifikasi materiil hari
ini atas pengaduan yang masuk ke DKPP dari tanggal 29-30 April 2014. Terhadap
perkara-perkara tersebut DKPP akan segera membuat jadwal sidangnya. (as)