Jakarta,
DKPP-Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar pemeriksaan dengan nomor perkara 90/DKPP-PKE-III/2014 dengan Teradu
KPU dan Panwaslu Kab Bangkalan Jatim, Rabu (28/5).
Pemeriksaan digelar melalui video conference,
yang diketuai oleh Saut Hamonangan Sirait di Jakarta sedangkan baik Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait beserta
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yaitu
Nugroho, Nunuk dan Sri Sugeng Sujatmiko berada di Bawaslu Prov Jatim.
Teradu,
Moh Fauzan Ja’far (Ketua KPU Kab Bangkalan) dan Siti Zahra Ira
(Ketua Panwalu Kab Bangkalan) diadukan oleh Mathur Hausyairi. Namun, dalam
pemeriksaan kali pertama yang digelar
pukul 10.00 WIB, Pengadu tidak hadir.
“Pengadu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di
MK sebagai saksi sehingga tidak bisa hadir dalam sidang DKPP,†terang Nugroho salah
satu anggota
Tim Pemeriksa Daerah.
Dikarenakan hal tersebut,
sidang kali pertama digelar secara buka tutup. Sebelum sidang ditutup, ketua
panel menyampaikan bahwa “Pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena
ketidakhadiran Pengadu, yang seharusnya kita dengarkan bersama dalil aduannya.
Dengan demikian, sidang akan dijadwalkan kembali oleh Kabag Persidangan
DKPP. (tyk)