Makassar, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (25/7) pukul 13.00 WITA.
Teradu dalam perkara ini adalah Hasan Sufyan, Abd. Thayyib Wahid R, Adly Aqsha, Muhammad Samsir G, dan Abdullah Sappe Ampin Maja, Ketua dan Anggota KPU Kab. Luwu. Mereka diadukan oleh Sul Arrahman, Anggota DPRD Kab. Luwu.
Sidang ini agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan intervensi kepada Anggota PPK Kecamatan Bajo untuk mengulur waktu agar pelaksanaan PSU yang diputuskan oleh KPU Kab. Luwu menjadi kadaluwarsa dan tidak dapat dilaksanakan.
Hadir sebagai pihak terkait yakni Kaharuddin, Asriani Baharuddin, Abdul Latif Idris selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Luwu. Disamping itu, para Teradu juga menghadirkan seorang saksi untuk memperkuat bantahan terhadap dalil pengaduan Pengadu yakni Ihsan Ruum selaku mantan Anggota PPK Kec. Latimojong.
Sidang yang diagendakan untuk mendengarkan pokok aduan Pengadu ini tidak dapat dilanjutkan karena Sul Arrahamn, Pengadu tidak menghadiri sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan karena bertepatan dengan agenda rapat DPRD Kab. Luwu untuk pembahasan Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD Tahuyn 2018.
Sul Arrahman telah menyampaikan ketidakhadirannya kepada majelis sidang melalui surat tertanggal 22 April 2019. Dalam surat itu, ia juga memohon kepada majelis sidang untuk menjadwalkan persidangan pada hari Jumat (26/7/2019) dikarenakan jarak tempuh Kab. Luwu ke Kota Makassar berjarak sekitar 300 KM sehingga memerlukan waktu yang cukup untuk mencapainya.
“Untuk perkara 151, karena Pengadunya tidak hadir, maka perkara ini kita tunda,” tutup Ketua majelis, Prof. Teguh.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si bersama TPD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai anggota majelis, yaitu Ma’aruf Hafidz (unsur masyarakat), M. Asram Jaya (unsur KPU), dan Azry Yusuf (unsur Bawaslu). [Columbus_Yani]