Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Buru Selatan, dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Selasa(24/5/2022).
Perkara ini diadukan oleh Hendrik Notanubun dengan memberikan kuasa kepada Erwin A. Far. Far. Pengadu mengadukan Syarif Mahulauw, Ismudin Booy, Jainudim Solissa, Nurdin Abdurahman Soumena, dan James Tasani selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru Selatan sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru Selatan yakni Umar Alkatiri, Husen Pune, dan Robo Souwakil sebagai Teradu VI – VIII.
Teradu I – V didalilkan tidak melakukan klarifikasi keabsahan pemberhentian PNS atas nama Abdurrahman Soulisa dan Elisa Ferianto sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan pada Pilkada 9 Desember 2020. Keduanya berstatus sebagai PNS dan masih tercatat pada sistem aplikasi di BKN Kantor Regional IV Makasar dan BKN Pusat.
Sedangkan teradu VI – VIII didalilkan tidak melakukan klarifikasi atas hasil penelitian atau pengawasan secara serius terhadap kinerja KPU Kabupaten Buru Selatan atas pencalonan Abdurrahman Soulisa dan Elisa Ferianto sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan.
Serta telah menghentikan pemeriksaan adanya dugaan Tindak Pidana Politik Uang pada tanggal 29 Desember 2020 berdasar surat Bawaslu No. 189-K.Bawaslu-Bursel/HM.02.01/XII/2020.
Pengadu tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah beberapa kali dihubungi oleh Sekretariat DKPP via telepon jelang sidang berlangsung.
Dalam sidang, Majelis memutuskan melakukan skors selama 30 menit, untuk mengupayakan Sekretariat DKPP kembali menghubungi kembali Pengadu. Informasi yang diperoleh sehari sebelumnya, jika Pengadu menyatakan akan hadir, hanya belum mendapatkan tiket pesawat.
“Tadi pagi dikonfrimasi ulang belum bisa dihubungi, untuk mengonfirmasi ulang kehadiran Pengadu, sidang saya putuskan di-skors,” tegas Ida Budhiati selaku Ketua Majelis.
Namun, setelah skors selama 30 menit dicabut Pengadu tetap tidak hadir dalam persidangan.
Meski demikian, Ketua dan Anggota Majelis menilai adanya itikad baik dari Pengadu. Diketahui, Pengadu bertindak kooperatif dan dibuktikan dengan tim dari Pengadu telah hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan.
“DKPP berkesimpulan bahwa Pengadu bukan tidak memiliki itikad baik untuk hadir, dan masih melengkapi dokumen – dokumen yang diminta,” ucap Ida.
Setelah mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Majelis mumutuskan mengakhiri sidang pemeriksaan serta menyatakan sidang bersifat buka tutup.
“Jika sidang (bersifat) buka tutup, produknya DKPP nanti adalah ketetapan, bukan putusan” jelas Ida Budhiati.
Dalam persidangan ini, Ketua Majelis mengungkapkan tidak memberikan kesempatan kepada Tim Pengadu yang hadir. Hal tersebut dikarenakan tim tersebut bukan pemegang kuasa yang ditunjuk Pengadu.
“Karena dalam hukum acara yang berlaku dalam peradilan, ada kuasa tertulis dan lisan. Tapi karena ini tidak berhasil berkomunikasi sama sekali, sidang dilaksanakan buka tutup,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Reny Heroni Nendissa (unsur Masyarakat), Abdul Khalil Tianotak (unsur KPU Provinsi), dan Subair (unsur Bawaslu Provinsi). [Humas DKPP]