Medan, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
yakni Alfian Zenius Dakhi, Sumangeli Mendrofa, Sumurni Halawa, Edward Duha dan
Rane Ekarius Zalogo, Rabu (28/8). Mereka diadukan oleh koleganya yakni Seksama
Saruma, Restu Harita dan Alismawati Hulu selaku Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Nias.
Pasalnya, mereka
dinilai dengan sengaja tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Nias
Selatan Nomor 363/Panwaslih-14/KP.00.01/V/2018 perihal Rekomendasi Perbaikan
DPT Kabupaten Nias Selatan Pilgub tahun 2018 tanggal 28 Mei 2018.
“Sidang
pemeriksaan perkara No 201/DKPP-PKE-VII/2018
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,†tutur Harjono selaku ketua majelis saat
membuka sidang.
Namun, dalam
sidang pemeriksaan yang dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono tersebut tidak
dihadiri oleh Pengadu. Alasan Pengadu tidak menghadiri sidang dikarenakan sedang
menyelenggarakan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu tahun
2019. Selain para Pengadu, Edward Duha, Sumurni Halawa dan Rane Ekarius Zalogo yang
merupakan Teradu juga tidak dapat hadir dikarenakan sedang menghadapi sengketa
pemilu di Bawaslu Nias Selatan.
Meskipun
demikian, sidang pemeriksaan tetap dilangsungkan dengan agenda mendengarkan
jawaban dari Teradu yang hadir yakni Zenius Dakhi dan Sumangeli Mendrofa
terhadap dalil aduan Pengadu yang telah disampaikan melalui berkas pengaduan.
Dalam sidang
yang bertempat di kantor KPU Provinsi Sumut, Harjono didampingi Anggota DKPP
Muhammad dan Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sumut yakni Saut Hamonangan Sirait
Herdi Munte dan Iskandar Zulkarnaen.
(Irmawanti)