Jakarta, DKPP – Pengadu mempertanyakan bukti dukungan yang hilang sehingga menyebabkan pasangan Ami Taher- Suhaimi Surah tidak lolos menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci 2013 dari calon perseorangan.
“Tahapan-tahapan telah dilakukan. Segala macam persyaratan sudah kami penuhi. Dalam Pilkada di Kabupaten kerinci, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan sebanyak 15. 861 suara. “Kami telah memberikan bukti dukungan total sebanyak 25.577 suara,” ucap Idris Yasin dan rekannya.
Dalam sidang kedua KPU Kabupaten Kerinci, Pihak Teradu, ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Kerinci yaitu, Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin. Pihak Pengadu, Idris Yasin sebagai kuasa hukum dari Ami Taher dan Suhaimi Surah. Pengadu mendatangkan saksi, Idel Aprianto, ketua tim kampanye /penggalangan dukungan Ami Taher- Suhaimi Surah, Rusdianto, kades dan Raffles Finsen. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Nelson Simanjuntak dan Valina Singka Subekti.
Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan KPU setempat telah bertindak tidak jujur dalam verifikasi jumlah dukungan untuk pasangan calon. Sehingga berdampak terhadap ketidaklolosan bakal calon Ami Taher dan Suhaimi Surah menjadi calon Bupati dan Wakil Bulati Kabupaten Kerinci 2013 dari jalur perseorangan. KPU setempat dinilai telah bertindak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
Kemudian pihak Teradu membenarkan, jumlah syarat dukungan untuk calon perseorangan dari Kabupaten Kerinci dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2013 itu minimal sebanyak 15.861 suara. Dukungan pertama, yang diserahkan pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah sebanyak 17.155 suara. Dari jumlah tersebut, pada saat verifikasi faktual PPS dan PPK, kemudian terakhir oleh KPU itu dukungan yang memenuhi syarat hanya 13.047 suara. Jumlah tersebut masih kurang 2.814 suara. “Pasangan ini harus menyerahkan dua kali lipat dari dukungan yang kurang. Pada tahap perbaikan, Pengadu menyerahkan bukti dukungan dalam masa perbaikan sebanyak 8.482 suara,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, pada saat diverifikasi kembali menurut KPU dukungan yang memenuhi syarat sah hanya 1.721 suara. “Pada saat verifikasi kembali KPU menemukan tanda tangan penduduk pada daftar dukungan tidak sama dengan dukungan pada foto copy yang bersangkutan. Jumlahnya sebanyak 572 dukungan,” ujarnya.
Ada pun sisanya, lanjut Teradu, sebanyak 5.959, ada masukan dari masyarakat bahwa tidak pernah kepala desa memberikan dukungan kepada Ami-Taher. “Tapi yang dikeluarkan (kades) berupa surat keterangan penduduk. Dan ini semua foto kopi bukan asli,” tutup dia. (TTM)