Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima penyelenggara pemilu dari jajaran Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2020 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jakarta, Jumat (13/3/2020) siang.
Empat dari lima orang yang diperiksa adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yaitu Teguh Hariyanto, Nuryamah, Faisal Rifa’i dan Ari Hasniar. Satu Teradu lainnya adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Anzar Kusnandar.
Kelimanya diadukan oleh Ayus UP Rianto melalui kuasanya Angga Perwira Sukmawinata terkait dengan rekrutmen Panwascam di Kabupaten Sukabumi.
Menurut Pengadu, para Teradu telah lalai atau tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman No: 03/Bawaslu-Prov.JB16/POKJA/XII/2019.
Menurutnya, setidaknya terdapat dua peserta seleksi yang tidak memenuhi kualifikasi tapi justru lolos sebagai Anggota Panwascam, yaitu Masturo dan H. Dadan.
Masturo, disebut Angga, merupakan peserta seleksi Panwascam yang berstatus mertua dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang juga Teradu I, Teguh Hariyanto.
“Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses seleksi calon anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan,” ujar Angga dalam sidang.
Sedangkan H. Dadan diketahui sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi.
Angga menambahkan, hal ini telah menimbulkan gejolak aksi dan gelombang demonstrasi di Kabupaten Sukabumi. Untuk perkara ini, Pengadu juga melampirkan tangkapan gambar (screenshot) berita media online di Sukabumi yang berisi pengakuan Teguh bahwa Masturo adalah mertuanya.
Sementara itu, Teguh menyangkal dalil yang menyebutkan dirinya telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait lolosnya sang mertua sebagai Anggota Panwascam.
“Penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power adalah suatu hal yang mustahil dilakukan dalam proses rekrutmen Panwascam,” jelas Teguh.
Namun, hal ini dibantah oleh para Teradu lainnya, yaitu tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Bantahan ini dilontarkan oleh masing-masing dari mereka setelah didesak oleh majelis.
“Saya sempat menyampaikan kepada Pak Ketua, saya bilang ‘Pak Teguh, apa ini tidak dipertimbangkan dulu?’,” ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang menjadi Teradu III, Faisal Rifa’i kepada majelis.
“Saya pernah ingatkan, tapi kata Pak Teguh, ‘ini akan jadi tanggung jawab saya’,” ujar Teradu II, Nuryamah, menambahkan.
Sementara itu, terkait lolosnya Dadan sebagai Panwascam, semua Teradu membenarkan bahwa Dadan memang berstatus Anggota BPD Banjarsari, Kecamatan Cidadap. Para Pengadu mengaku membiarkan hal ini karena tidak menemukan aturan yang melarang Anggota BPD mendaftar sebagai Panwascam.
“Dalam peraturan bawaslu tidak ada aturan yang melarang anggota panwascam berasal dari BPD,” kata Teradu IV, Ari Hasniar.
Namun, para Teradu mengaku tidak mengetahui jika larangan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Anggota BPD dilarang memiliki jabatan ganda.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Hasyim Asy’ari selaku Ketua Majelis, bersama Tim pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Undang Suryatna (unsur KPU), Abdullah (unsur Bawaslu) dan Harminus Koto (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]