Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Rabu (30/12), telah menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Balikpapan,
Kalimantan Timur.
Namun,
sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan mendengar jawaban
Teradu ini justru tidak dihadiri oleh Pengadu yang seharusnya paling
berkepentingan. Dari keterangan yang disampaikan oleh staf Persidangan DKPP TM
Jefri, DKPP telah menginformasikan dan melakukan pemanggilan sidang kepada para
pihak, termasuk kepada Pengadu sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut
Jefri, Pengadu Theodorus Sara yang merupakan Tim Advokasi Paslon Walikota dan
Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang dan Sirajudin telah dihubungi pada 21
Desember dan menyatakan akan siap hadir. Akan tetapi, satu hari sebelum sidang
atau kemarin (29/12), Pengadu masih menunggu prinsipal yang sedang berlibur ke
luar negeri.
“Dan
hari ini kami telah berkali-kali menghubungi Pengadu, tapi HP-nya tidak aktif,â€
terang Jefri.
Menanggapi
ketidakhadiran Pengadu, Ketua Majelis Ida Budhiati menyatakan akan menyampaikan
hal ini dalam rapat pleno pimpinan DKPP. Hasil rapat pleno itulah yang akan
memutuskan, tindak lanjut apa yang akan dilakukan DKPP.
Jika
melihat pokok pengaduan yang disampaikan Pengadu, setidaknya ada dua hal yang
dipermasalahkan. Pertama soal penanganan laporan yang disampaikan ke Panwaslu
Balikpapan. Menurut Pengadu, para Teradu yakni Jumiko, Habibi, dan Djumiati
Suchri terlambat menangani laporan sehingga melebihi batas waktu yang telah
ditentukan oleh undang-undang.
Pokok
kedua, Teradu diduga telah membocorkan Berita Acara Klarifikasi (BAK) terkait
perkara ini ke media massa. BAK ini bersifat rahasia yang hanya diketahui oleh
Panwaslu dan pihak terklarifikasi. Siapa pun, baik Panwaslu ataupun pihak
terklarifikasi tidak seharusnya menyebarkannya ke publik. (Arif Syarwani)