Surabaya,
DKPP – Butir
kedua dari laporan Pengadu,SujanidariJaringan Masyarakat Jatim Pro Demokrasi adalah bahwaKetua KPU Kabupaten Sidoarjo tidak
menyosialisasikan dokumen pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepada KPU Kab. Sidoarjo pada proses
penelitian dokumen sebagaimana yang diatur dalam PKPU. Atau Lebih spesifik pada
persoalan transparansi dokumen data dan informasi terkait pencalonan.
“Apakah Pengadu sudah pernah
membuka SITaP di situ sudah ada data yang diminta tadi,†tanya Muhammad
Arbayanto Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur KPU Provinsi Jatim.
TPD
dari unsur KPU
Provinsi Jatim ini memberikan apresiasi kepada Pengadu,
menurut dia laporan ini adalah bentuk dari kepedulian masyarakat. “Yang perlu
diperjelas di PKPU memang ada kewajiban KPU menyampaikan data data ke SITaP (Sistem
Informasi Tahapan), kemudian Sidalih, Situng. Memang rumit tetapi ada
klasifikasi-klasifikasi informasi dalam PKPU termasuk di undang-undang KIP.
Jadi ada yang serta-merta langsung diumumkan ada yang harus diminta,†urainya.
“Nah
saya ingin tanya terkait dengan persoalan transparansi mungkin kami memahami
bapak ini sebagai perwakilan masyarakat untuk bagaimana membuat kualitas
pilkada di Sidoarjo menjadi semakin lebih baik. Apakah bapak pernah mengetahui,
membaca dalam undang-undang keterbukaan informasi publik mengenai keberadaan
PPID di setiap instansi pemerintah termasuk KPU,†tanya dia lagi
Kemudian
Arbayanto menjelaskan terkait informasi yang belum ada di dalam SITaP, dan menyarankan Pengadu untuk meminta
informasi sesuai prosedur di PPID. Di websitenya KPU pun sudah itu ada
formulir-formulir termasuk prosedur untuk meminta dokumen-dokumen tersebut.
Pengadu bisa meminta kepada KPU Kabupaten Sidoarjo terkait dokumen-dokumen yang
barangkali tidak bisa diakses di SITaP karena kendala regulasi, PKPU dan SE
(Surat Edaran-red).
“Itu
barangkali bisa dan itu termasuk informasi yang dikecualikan di undang-undang
KIP tetapi bisa dimohonkan oleh masyarakat kepada badan publik dengan prosedur
sebagaimana yang sudah diatur dalan undang-undang KIP. Jadi kami menyarankan untuk kualitas dan integritas
terbaik penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Sidarjo terkait dengan akses data
dan informasi dalam proses pilkada bapak bisa mengajukan dokumen-dokumen permintaan
tersebut langsung kepada KPU Kabupaten Sidoarjo melalui PPID,†kata Arbayanto.
Lebih
lanjut Arbayanto menjelaskan bahwa yang diadukan oleh Pengadu sebenarnya sudah
ada pengaturannya tentang bagaimana memperoleh informasi pencalonan tersebut. Mungkin
informasi itu tidak bisa masuk dalam kategori informasi yang sertamerta dapat diumumkan
ketika selesai. Informasi yang sertamerta langsung bisa masuk ke dalam SITaP KPU
tetapi informasi yang tidak serta-merta tetaplah ada dan bukan berarti tidak
bisa diakses oleh masyarakat hanya harus melalui prosedur KIP dan ada pejabat
pengelolanya di dalam KPU.
“Jadi
pengaduan bapak ini sebetulnya sudah terjawab saya pikir hanya persoalan wawasan
saja bapak bisa mengakses informasi-informasi terkait hal itu, dimintakan saja sesuai
prosedur KIP,†tutupnya. Pengadu pun menganggukkan kepala tanda setuju.[Diah
Widyawati]