*** Majelis Minta Bukti Tambahan
Jakarta, DKPP – Demo
sekaligus laporan terkait dugaan keterlibatan ketua KPU Yahukimo Noce Wenda
sudah dilakukan, namun oleh ketua KPU Provinsi Papua tidak ditindaklanjuti. Selain
itu, ada juga ada SK pelantikan terkait anggota KPU Yahukimo oleh ketua
KPU Provinsi Papua yang diajukan sebagai bukti.
Demikian disampaikan oleh Selvinus
Yual, Pengadu, saat menyampaikan pengaduan dalam sidang kode etik KPU Papua dan
KPU Yahukimo, Senin (02/6) pukul 13.30. Teradu dalam kasus ini Adam Arisoi,
ketua KPU Papua dan Ketua KPU Yahukimo, Noce Wenda. Ini merupakan sidang kedua.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan pengaduan dari Pengadu dan saksi
ini. Hadir Adam Arisoi, ketua KPU Papua. Sedangkan Teradu lainnya, Noce Wenda
absen tanpa keterangan. Selaku ketua majelis Anna Erliyana dan anggota majelis
Ida Budiati serta Nelson Simanjuntak.
“Kami mendapatkan bukti berdasarkan
SK dari DPP Partai Demokrat yang ditandangani oleh Anas Urbaningrum sebagai
ketua umum Partai Demokrat dan Edi Baskoro Yudhoyono, selaku Sekjen Partai,â€
kata Pengadu.
Terkait dengan hal tersebut,
dibenarkan oleh saksi Kundrat Itlay. Pria yang mengaku sebagai sekretaris DPC
Partai Demokrat Yahukimo itu membenarkan bahwa Noce Wenda itu merupakan
pengurus Partai Demokrat. “Saya tahu betul bahwa yang kini menjadi ketua KPU
Yahukimo adalah pengurus Partai Demokrat. Saya hadir dalam waktu pelantikan
(KPU Yahukimo, red) di Hotel Swissbell. Pelantikan tahun 2012,†jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Papua yang
juga Teradu Adam Arisoi mengatakan sebelum dia dilantik jadi komisioner KPU
Papua, tim seleksi calon anggota KPU Yahukimo sudah berlangsung. Sehingga
pihaknya hanya meneruskan apa yang sudah diproses. Kemudian pihaknya tinggal
menjaring dari sepuluh nama itu untuk ditetapkan menjadi lima orang. “Pada saat
akan penetapan komisoner itu, benar ada demo tentang Noce Wenda. Tapi saat kami
meminta bukti kepada para pedemo, mereka itu tidak bisa menunjukkan,†ucapnya.
Ada pun terkait dengan SK pelantikan
komisioner KPU Yahukimo pihaknya belum bisa memastikan. Pasalnya, ia merasa ada
sedikit keraguan terkait bukti SK pelantikan komisioner KPU Yahukimo yang
diajukan oleh Pengadu. “Untuk lebih meyakinkan, saya akan membawa SK itu pada
sidang berikutnya. Mohon maaf sebelumnya pada sidang kali ini tidak menyiapkan
bukti-bukti. Kami datang ke Jakarta ini sedang mempersiapkan sidang di Mahkamah
Konstitusi. Pada sidang berikutnya kami akan menyiapkan bukti-bukti,†jelas
Adam.
Karena Ketua KPU Yahukimo tidak hadir
dalam sidang itu, majelis meminta bukti tambahan kepada Pengadu. Pasalnya,
bukti yang ada, SK atau saksi, tidak bisa meyakinkan kepada majelis. “Bisa saja
SK sebagai pengurus partai itu hanya mencatut, tanpa sepengetahuan orang yang
bersangkutan. Bisa ngga ada bukti tambahan, misalnya foto Teradu sedang dilantik
menjadi pengurus partai,†tanya Nelson Simanjuntak kepada Pengadu.
Saat ditanya itu, Pengadu tidak bisa
menjawab. Namun dia akan mengajukan saksi lainnya. “Bila majelis berkenan, kami
akan datangkan saksi lainnya pada sidang berikutnya,†katanya.
Untuk itu, kepada Pengadu, majalis
meminta menghadirkan nama-nama pengurus Partai Demokrat lain yang tertera dalam
SK. Sedangkan kepada Teradu, majelis memerintahkan agar pada sidang berikutnya
Teradu Ketua KPU Yahukimo hadir. “Pada sidang pertama, Teradu tidak hadir.
Begitu juga pada sidang kedua. Pada saat dihubungi oleh sekretariat, Teradu
tidak bisa dihubungi dan tidak ada keterangan. Ini merupakan penghinaan
terhadap majelis. Sidang ketiga, Noce Wenda wajib didatangkan. Teradu juga
harus membawa SK pelantikan komisioner KPU Yahukimo,†tegas Anna. (ttm)