Bandung, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 120-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (12/8/2024).
Perkara ini diadukan oleh Saan Mustopa dan Mamat Rachmat yang merupakan pimpinan DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang memberikan kuasa kepada Agus Hidayat dan Selly Nurdinah.
Ia mengadukan Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadiyanti beserta empat Anggota KPU Kota Bandung, yaitu Cepi Adi Setiadi, Dzaky Rijal, Fajar Kurniawan Safrudin dan Khoirul Anam Gumilar Winata, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Para Teradu diduga lalai karena tidak mengunggah formulir C. Hasil tingkat kecamatan ke dalam aplikasi Sirekap sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah suara partai politik Pengadu dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota.
Sebelum sidang dimulai J. Kristiadi selaku Ketua Majelis menyampaikan informasi bahwa Pengadu telah mencabut aduan perkara ini melalui surat yang dikirimkan ke DKPP tertanggal 9 Agustus 2024.
“Tapi sidang akan tetap berjalan karena dalam Pasal 19 Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 menegaskan Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan,” jelas Kristiadi.
Salah satu tim kuasa dari Pengadu, Selly Nurdinah membenarkan pencabutan aduan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti keputusan Majelis.
“Walaupun pengaduan sudah kami cabut, dalam rangka menghormati persidangan DKPP, kami Kuasa Hukum dari para Pengadu tetap hadir menjalani proses persidangan,” ujar Selly Nurdinah
Jawaban Teradu
Teradu V, Khoirul Anam Gumilar Winata mewakili para Teradu membantah dari aduan yang didalilkan oleh Pengadu. Menurutnya, para Teradu telah bekerja secara profesional, akuntabel, efektif, dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
“Bahwa dalam aduan kita sudah memberikan ruang kepada semua saksi partai di dalam sidang pleno rekapitulasi di tingkat Kota, kita sudah bekerja profesional dan semua bukti terlampir. Dan kita sudah melakukkan Bimtek untuk PPK dan PPS serta melakukan monitoring aktifitas perhitungan suara dan rekapitulasi di jenjang tingkat kecamatan,” terang Anam.
Ia menambahkan, dugaan kekeliruan perhitungan suara telah terbukti tidak benar dalam proses penanganan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkkumdu) dan Mahkamah Konstitusi.
“Yang mana hasil keputusannya bahwa kami para Teradu tidak terbukti (bersalah),” Pungkas Anam.
Sebagai informasi Ketua Majelis dalam sidang ini adalah J. Kristiadi. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Ujang Charda (unsur Masyarakat), Harminus Koto (unsur Bawaslu) dan Abdullah Sapi’i (unsur KPU). [Humas DKPP]