Jakarta, DKPP – Sidang kode etik Halmahera Timur,
Maluku Utara, memasuki babak kedua. Agenda kali ini adalah mendengarkan
keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Pengadu.
Sidang
digelar melalui video conference di Mabes Polri dan Mapolda
Maluku Utara, Rabu (27/1) pukul 11.00 WIB. Selaku ketua majelis Nur
Hidayat Sardini dan dua dibantu oleh empat Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Pengadu
Dheny Tjan dan Teradu, ketua dan empat anggota KPU Halmahera Timur, Rustam Adam,
Asbur Somadayo, Mamat Jalil. Teradu lainnya, ketua dan anggota Panwas
setempat, Mudafir Lambutu. Teradu lainnya, Helmi Jabit dan Andi
Junaidi.
Saksi yang
dihadirkan, Jufrih Hamim, Rusdi Tjan, Ajiman Koromo, Taslim Hi Akuba, Soleman
Hi Ahmad, Isman Ismail dan Adam Abdurahman. Soleman Hi Ahmad yang juga
sekretaris DPC Partai Gerindra menyayangkan dengan kinerja KPU setempat. Pada
saat hari batas akhir pendaftaran pasangan calon, pukul 21.OO waktu setempat,
komisioner KPU sudah tidak ada di tempat. Adam abdurahman menyebutkan ada KTP
yang sudah meninggal namun masih digunakan untuk mendukung salah satu pasangan
calon perseorangan. Saksi lainnya menyebutkan bahwa salah seorang Teradu
menyebutkan bahwa Dheny Tjan tidak lolos verifikasi. Padahal, masa pendaftaran belum
berakhir. Agenda sidang berikutnya adalah
mendengarkan jawaban dari para Teradu atas tuduhan saksi yang disampaikan.
Pada sidang sebelumnya, di Kejaksaan Agung, Rabu (20/1) sekitar pukul 09.30
WIB, Pengadu menilai para Teradu bersama petahana bersekongkol dengan cara
menciptakan pasangan calon boneka dan membiarkan petahana memerintahkan
aparatnya, camat, kepala Dinas Catatan Sipil dan kepala Bapeda untuk
memfasilitasi rekayasa dukungan KTP/KK sebagai data dukungan terhadap pasangan
calon boneka.
Kata dia, terkait dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan oleh masyarakat
dan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Haltim ke Panwas setempat
dan kepolisian. Namun tidak ada tindak lanjut dari KPU dan Panwas
tersebut.
Rustam membantah bila pihaknya bersekongkol. Pasangan calon perseorangan
ini lolos setelah melewati sejumlah tahapan. Mulai dari tahapan penyerahan
syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon,
perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, penelitian perbaikan
syarat dukungan pasangan calon perseorangan, dan penelitian perbaikan syarat
calon. Total jumlah dukungan sebesar 11.234 atau 14,7 persen. “Itu artinya,
jumlah dukungan pasangan calon Anjas-Nurdin telah melampaui batas minimal
sepuluh persen atau 7.666 dukungan,†katanya. [Teten Jamaluddin]