Balikpapan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (29/10), menggelar
sidang untuk perkara dengan Teradu lima Komisioner KPU Tana Tidung, Kalimantan
Utara. Sidang dilakukan secara video
conference di Mabes Polri, Jakarta dan Mapolda Kaltim di Balikpapan.
Kepada DKPP, Pengadu Ivan Garda selaku kuasa bakal calon bupati Tana Tidung M
Yahya mempersoalkan hasil tes urine oleh RSUD Tarakan yang dijadikan alasan KPU
tidak meloloskan kliennya. Dia menduga ada kerjasama antara KPU Tana Tidung dan
calon petahana Undunsyah untuk menggagalkan M Yahya.
“Pilihan terhadap RSUD Tarakan sebenarnya meragukan. Di RSUD ini disebutkan
urine M Yahya mengandung narkoba jenis metamphetamin. Tapi kami juga punya
hasil pembanding dari Prodia, BNN, dan RS Ketergantungan Obat Jakarta. Semua
menyatakan klien kami bersih narkoba,†ungkap Ivan.
Kondisi RS Tarakan, menurut Ivan juga mencurigakan. Menurutnya, rumah sakit
tersebut tidak steril karena semua orang bisa masuk, sehingga akan mudah
memanipulasi hasil tes. Dia juga menganggap KPU tidak adil kepada paslon karena
hanya kliennya yang diperiksa urinenya dua kali.
“Direktur RS Tarakan Wiranegara Tan sendiri mengatakan, rumah sakit itu tidak
layak untuk tes uji kesehatan calon bupati dan wakil bupati. Padahal beberapa
kabupaten termasuk calon gubernur Kaltara uji kesehatannya di Samarinda. Tapi
KPU Tana Tidung memaksakan,†tambah Ivan.
Ketua KPU Tana Tidung Muchtar Bukoting tidak membantah bahwa hasil tes urine
lah yang membuat M Yahya dinilai tidak memenuhi syarat. Namun menurutnya, kasus
ini sedang dalam proses pengadilan.
“Sudah pernah di PTTUN, sekarang kami masih menunggu putusan kasasi,†terang
Muchtar.
Perkara ini juga pernah disengketakan di Panwaslu Tana Tidung. Ketua Panwas
Tana Tidung Bakri yang dihadirkan sebagai Pihak Terkait menerangkan, hasil
kajian Panwas menyebutkan bahwa RSUD Tarakan memang tidak steril. Panwas curiga
dengan adanya dua kali kali tes urine terhadap M Yahya.
“Rekomendasi kami memang ada ketidakadilan dalam perkara ini. Kami juga meminta
untuk tes urine ulang, di RSUD Tarakan juga, tapi harus diawasi ketat,†ujar
Bakri.
Majelis sidang diketuai oleh Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait didampingi
Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kaltara Ibramsyah Aminudin dan Sapriani.
Para pihak baik Pengadu, Teradu, Pihak Terkait bersama Ketua Majelis hadir di
ruang vidcon Mabes Polri Jakarta. Sedangkan dua Anggota TPD Kaltara berada di
Mapolda Kaltim di Balikpapan. [Arif Syarwani]