Jakarta, DKPP – Pihak Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan dugaan penghilangan suara dukungan pada saat verifikasi faktual. Akibatnya, syarat dukungan untuk pasangan Ami Taher dan Suhaimi Surah tidak lolos administrasi dalam Pilbup Kerinci 2013 dari calon perseorangan.
“Kalau pun ada pencoretan dukungan sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak kami supaya kami bisa memperbaiki. Tetapi pada kenyataannya, kami merasa tidak diinformasikan. Perbuatan ini telah bertentangan dengan perundang-undangan,” kata Idris Yasin selaku kuasa dari Ami Taher dan Suhaimi Surah.
Dalam sidang perdana ini, pihak Teradu ketua dan empat anggota KPU Kabuapten Kerinci adalah Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini dan Saut H Sirait.
Ketua KPU Kabupaten Kerinci Mulfi membantah. Pihaknya telah menginformasikan kepada pihak tim sukses Ami Taher dan Suhaimi Surah. Selain itu, kami tidak menghilangkan bukti dukungan tapi memang pada saat verifikasi faktual terjadinya dukungan ganda. “Berdasarkan verifikasi di lapangan, kami mengecek adanya dukungan ganda. Jadi tidak benar bila kami telah menghilangkan dukungan,” tutup dia. (TTM)