Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Kamis (19/9) menjatuhkan sanksi peringatan, baik kepada Pengadu maupun tiga Teradu.
Pengadu dan Teradu dalam perkara ini sama-sama komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Pengadu Sunadi Buamona yang merupakan Pengadu I adalah Ketua. Sedangkan, Teradu I Joni Pura, Teradu II Basri Buamona, dan Teradu III Bustamin Sanaba adalah Anggota.
Sunadi mengadukan anggotanya sendiri karena mereka dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Di antara sangkaan Pengadu adalah tindakan Teradu yang menggelar rapat pleno pembahasan rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur di tiga PPK tanpa menunggu kehadiran dirinya sebagai ketua.
Namun para Teradu punya alasan tersendiri kenapa menggelar rapat pleno tanpa kehadiran Pengadu. Dalam pengakuan Teradu, mereka sudah menunggu, bahkan sempat melakukan skorsing. Tapi karena Pengadu tidak kunjung hadir, mereka akhirnya tetap melanjutkan. Salah satu Anggota kemudian ditunjuk menjadi Ketua. Sekitar lima menit rapat berjalan, Ketua/Pengadu baru hadir, dan bersama para Teradu melanjutkan rapat pleno sampai selesai.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai pengaduan atas hal itu patut dikesampingkan. Teradu tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Justru, DKPP menilai Pengadu turut andil atas tindakan para Teradu, yang berakibat tertundanya rapat pleno.
DKPP juga menilai ada unsur subjektif-emosional dalam perkara ini. Seharusnya, sebagai penyelenggara Pemilu, antara Pengadu dan Teradu terikat komitmen serta mengedepankan sifat kolektif kolegial seperti yang diamanatkan undang-undang. Atas penilaian seperti itu, DKPP tidak sepenuhnya menerima atau menolak pengaduan.
“Menerima pengaduan para Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I Joni Pura, Teradu II Basri Buamona, Teradu III Bustamin Sanaba. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Pengadu I Sunadi Buamona,” demikian sebagian amar putusan DKPP.
Sidang putusan perkara Murung Raya ini Majelis Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota; Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana. (Rilis Humas DKPP)