Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (30/7) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU dan Panwaslu Kab Seram Bagian Timur, KPU Prov Maluku serta beberapa PPK di Kab Seram Bagian Timur.
Dalam sidang kedua ini, pihak Pengadu menjelaskan kepada Panel Majelis mengenai dilibatkannya Ketua dan Anggota KPU Prov Maluku sebagai pihak Teradu.
“Ketua dan Anggota KPU Prov Maluku dengan sengaja tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Prov Maluku. Mereka kembali mengikuti KPU Kab Seram Bagian Timur dan menggunakan data yang tidak diakui keabsahannya,” ungkap Pengadu.
“Disatu sisi mereka mengakui bahwa data dari pihak KPU Kab Seram Bagian Timur (SBT) tidak valid tapi disisi lain mereka menggunakan data yang mereka akui tidak valid tersebut, oleh sebab itu yang mulia, kami melaporkan ketua dan anggota KPU Prov Maluku disini,” tambahnya.
Sidang yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Ida Budhiati tersebut digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang DKPP lantai 5 Gedung Bawaslu, Jln MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat. (SD)